LSM PIJ Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cibarengkok ke Inspektorat Cianjur

Cianjur | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya (PIJ) melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ke Inspektorat Daerah (IRDA) setempat, Rabu, 13/3/2025.

Dalam laporan tersebut, LSM PIJ meminta IRDA untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait penggunaan Dana Desa (DD) periode 2022-2024.

Perwakilan LSM PIJ, Abdul Aziz, menegaskan bahwa laporannua itu adalah bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta konstitusi negara yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya tersebut.

Dalam hal ini LSM PIJ berharap IRDA Kabupaten Cianjur, serius mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan serta pembangunan di Desa Cibarengkok, terutama terkait penggunaan DD tahun 2022-2024.

“Kami berharap pemeriksaan ini transparan dan akuntabel, sehingga dana desa digunakan sesuai tujuannya,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan DD dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *