Lansia Dikeroyok di Cianjur, Polres Amankan 1 Pelaku dan Kejar 1 DPO (Poto: Istimewa).
Cianjur | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang lansia yang viral di media sosial. Pelaku berinisial A (50) telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, AK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Minggu (4/5/2025) di Kampung Legok RT 002/RW 001, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang. Korban, AS (77), baru turun dari angkutan umum dan meminta seorang anak kecil untuk mengantarnya ke rumah anaknya di Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih.
“Di tengah perjalanan, anak itu meminta izin pulang dan meninggalkan korban. Tiba-tiba, seorang yang tidak dikenal meneriaki korban sebagai penculik anak. Korban kemudian dibawa sekelompok orang, dipukul, dan ditampar. Kejadian itu terekam video dan viral di media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Satreskrim merespons cepat kasus ini dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu pelaku.
“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Ini adalah bentuk premanisme yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Tono.
Menurut penyelidikan, pelaku terpengaruh hasutan bahwa korban menculik anaknya, sehingga emosi dan melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka di bagian muka, leher, dan kepala.
Satu pelaku lainnya masih buron, dan polisi telah menerbitkan DPO. “Kami meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika melihat pelaku,” imbau Tono.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) jo ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***








