LAKPAN Gugat Perpres Negara Komoditas Ke Mahkamah Agung Bongkar Celah Hukum Mafia Kuota Pangan

LAKPAN Gugat Perpres Negara Komoditas Ke Mahkamah Agung Bongkar Celah Hukum Mafia Kuota Pangan

Atas nama Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN). Hari ini, 19 Januari 2026, LAKPAN resmi mendaftarkan Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas. Langkah hukum ini kami tempuh untuk melakukan koreksi sistemik terhadap aturan yang selama ini menjadi tameng bagi praktik mafia kuota pangan.

​Posisi LAKPAN sangat jelas: kami mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kuota impor komoditas pangan pokok. Namun, dukungan ini harus diikuti dengan pembersihan regulasi. Perintah Presiden tidak akan pernah berjalan efektif jika pintu masuk bagi praktik rente masih dibiarkan terbuka dalam bentuk norma hukum yang kabur.

​Uji materiil ini berfokus pada Pasal 3A dan Pasal 10 Perpres Nomor 7 Tahun 2025 yang kami nilai bertentangan secara substansial dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

​UU Cipta Kerja mengamanatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang transparan, cepat, dan efisien untuk menjamin stabilitas harga bagi konsumen. Sebaliknya, Perpres Neraca Komoditas justru menyelundupkan kembali rezim pembatasan melalui frasa “komoditas strategis tertentu” yang tidak memiliki definisi objektif dan terukur. Ketidakjelasan definisi ini menciptakan ruang diskresi absolut bagi oknum birokrasi untuk mengontrol pasokan secara tertutup.

​Akibat nyata dari norma yang korup ini telah dibuktikan oleh temuan Ombudsman Republik Indonesia. Terjadi maladministrasi sistemik dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI), khususnya pada komoditas bawang putih. Praktik ini menciptakan kelangkaan buatan yang memicu disparitas harga hingga Rp9.000 per kilogram di atas harga wajar. Secara akumulatif, rakyat Indonesia dipaksa menanggung kerugian ekonomi mencapai Rp4,5 triliun hanya untuk memperkaya kartel impor.

​LAKPAN menegaskan bahwa negara tidak boleh menyediakan “parkiran hukum” bagi mafia pangan. Selama Pasal 3A dan Pasal 10 dalam Perpres ini tidak dibatalkan, maka sistem kuota akan terus hidup dan menghisap daya beli masyarakat melalui harga pangan yang tidak rasional.

​Gugatan ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada konsumen, bukan pada pemburu rente. Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan pasal-pasal tersebut demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi seluruh dapur keluarga di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *