Cianjur | Kuasa Hukum HDN (50), Kusnandar Ali, SH bersama Niko Apriliandi, SH., berencana akan melapor kepihak berwajib atas dugaan laporan palsu yang merugikan kliennya hingga harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Cianjur.
Kusnandar menuturkan, kliennya telah menjalanai penahanan titipan selama 29 hari, terhitung sejak tanggal 8 Agustus sampai hari ini tanggal 29 agustus.
Sebelumnya, kliennya itu dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada bulan November 2023 tahun lalu di salah satu tempat pengajian.
Atas kejadian tersebut berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Pada tanggal 8 Agustus 2024, HDN mendapat panggilan telpon untuk melaksanakan mediasi, namun alih-alih mendapatkan solusi HDN langsung di tahan oleh Kejaksaan.
Selaku Kuasa Hukum HDN, Kusnandar Ali menilai bahwa saksi diduga kuat memberikan kesaksian palsu yang mengakibatan seseorang harus mendekam di sel tahanan dan jelas kehilangan mata pencaharian apalagi HDN adalah tulang punggung keluarga.
“Keterangan yang disampaikan saksi kan tidak sesuai fakta antara kejadian dan keterangannya, jadi kita akan lapor balik saja. Kita akan laporkan balik saksi dan ingat dari saksi bisa jadi tersangka,” katanya, Kamis 29/08/2024.
Terkait penangguhan penahanan, Kusnandar menyebutkan, ditemukan adanya kesalahan penulisan mudah-mudahan akan di acc minggu depan.
“Untuk penagguhan mungkin minggu depan Insya Alloh dikabulkan, soalnya tadi esepsi kemarin ketika dakwaan saya tidak hadir jadi tidak mengetahui, tahu dakwaan itu saya ambil berkas sendiri makanya saya langsung esepsi keberatan,” terangnya.
Kemudian juga pada saat sidang pertama dirinya tidak diberi tahu, dirinya menduga adanya permainan untuk memberatkan dakwaan terhadap kliennya tanpa bantahan.
“Di sidang pertama pun saya menduga ada permainan, padahal di sana sudah jelas ada alamat dan nomor WhatsApp, kemudian alamat terdakwa. Kuasa Hukum itu harusnya ada pemberitahuan, ini malah tidak ada tahu tahunya sudah gelar saja,” paparnya.
Dengan banyaknya kejanggalan, Kusnandar Ali tetap akan melakukan pelaporan balik, terlebih setelah adanya keterangan saksi yang tidak masuk akal.
“Kita akan tetap lapor balik, karena saat itu saya langsung kelapangan jadi sedikitnya mengetahui dari hasil dilapangan seperti apa,” ujarnya.
Disinggung hasil BAP terdakwa, pihak JPU akan menyampaikan saat sidang berlangsung, namun pada kenyataannya sama sekali tidak ada, yang ada Kuasa Hukum terdakwa diperintahkan menghadap ke kantor.
“Hasil BAP dijanjikan JPU akan dikasih tapi ternyata tidak, yang ada saya malah disuruh ke kantor saja,” tandasnya.
Kuasa Hukum HDN lainnya, Niko Apriliandi. SH, mengaku, pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU. Mengingat dakwaan yang diajukan dinilai adanya kejanggalan.
“Kita sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU, karena dianggap banyak kejanggalan, diantaranya hasil visum yang tidak sesuai, kemudian uraian perbuatanpun itu ada cacat pormil sehingga dengan eksepsi, mudah-mudahan majelis hakim memberikan putusan sela terhadap esefsi ini diterima harapannya seperti itu,” kata Niko.
Masih dikatakan Niko, jika keterangan saksi yang diduga berbohong dan diperkuat denga hasil visum, mengingat menurutnya bahwa korban itu ditampar sedangkan hasil visum menerangkan jika pipi korban teedapat luka memar akibat benda tumpul. Jelas ini sangat kurang masuk akal. Karena bekas tamparan adalah bentuk memar yang cukup khas dan mudah dikenali, bahkan kadang-kadang bekas tangan yang utuh pun dapat terlihat.
“Jadi keterangan saksi dengan hasil visum itu tidak sesuai, sehingga dari materi tersebut jelas dari eksepsi yang di ajukan dan kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi kami, selain itu kami juga meminta agar saksi dapat diperiksa secara benar,”tegasnya.
Untuk mendapatkan kejelasan yang sebenar-benarnya, ketika hendak di konfirmasi terkait pemberian keterangannya, saksi tidak ada di lokasi persidangan.








