Kuasa Hukum HDN Ajukan Hadirkan Saksi Ahli Hasil Visum Dan Keterangan Saksi Tidak Sesuai 

Cianjur | Anak sulung terdakwa HDN (50) menduga adanya kejanggalan pada kasus yang menimpah ayahnya. Pasalnya pada kesaksian yang diterangkan saksi pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga kuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, HDN pada bulan November lalu, melerai perkelahian antara anak dan temannya di salah satu tempat pengajian. Namun tidak sengaja tangan HDN mengenai wajah bagian pipi kiri.

Menurut sumber yang ada di lokasi kejadian, sodara HDN memang melerai perkelahian anak bungsunya. Namun, seorang oknum guru ngaji diduga mengada-ada keterangan kepada pihak kepolisian.

“Upaya damai sudah ditempuh, setiap bertemu saya, ayah saya dan ibu saya juga telah meminta maaf, bahkan saat kejadian juga ayah saya langsung meminta maaf dan mengelus-elus korban,” kata Anak sulung HDN, di rumahnya, Sabtu 31/08/2024.

Upaya damai juga sudah dilakukan pihak kepolisian Polsek Mande, bahkan pernah juga difasilitasi oleh sekretaris MUI kecamatan, namun hasilnya nihil.

“Kejadian ini sudah hampir 10 bulan dan saya selalu meminta maaf walaupun tidak setiap hari. Saya meminta maaf mengakui kesalahan ayah saya. Akan tetapi setelah 10 bulan berlalu pada tanggal 8 agustus, saya mendapat telpon dari penyidik untuk melakukan mediasi. Namun saat menunggu mediasi kami dibawa ke kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan dengan alasan keluarga korban tidak datang,” terangnya.

Anak terdakwa dan terdakwa menurut pengakuannya, terus diberi arahan agar memberikan pengakuan dan meminta maaf, agar hukuman yang dijatuhkan hakim dapat seringan-ringannya.

“Saya terus berupaya menuruti masukan dari penyidik dan kejaksaan agar mengaku dan meminta maaf dan tentu saya menyetujuinya. Namun ketika sidang pertama pada hari kamis tanggal 22 kemarin, kuasa hukum ayah saya tidak diberitahu. Maka hari seninya kuasa hukum kami mendatangi kejaksaan untuk meminta penjwlasan dan meminta surat dakwaan,” ungkapnya.

Ternyata, sambungnya, surat dakwaan dari kesaksian saksi jauh dari fakta yang sebenarnya.

“Dalam dakwaan sodara saksi menyebutkan bahwa ayah saya menarik baju korban dan langsung menamparnya satu kali. Ini jelas kami menilai tidak masuk akal. Karena bekas tamparan pasti ada ciri khas bekas tangan. Namun pada hasil Visum menunjukan bahwa tidak ada bekas tamparan yang memang setahu saya kalo bekas tamparan itu pasti memiliki ciri khas tersendiri. Hasil visum yang dikeluarkan dokter menyebutkan bahwa luka yang dialami korban adalah bekas kekerasan benda tumpul,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut anak terdakwa, saya yakin bahwa saksi memberikan keterangan atau kesaksian palsu yang merugikan ayah dan keluarga saya. Sehingga ayah saya kini harus berdiam diri dibalik jeruji besi.

“Jelas kesaksian palsu saksi oleh hasil visum juga sudah terbantahkan, makanya saya tidak mengerti mengapa saksi begitu tega mengada-ada kesaksian seperti itu. Bekas tamparan ko jadi luka memar bekas benda tumpul”, aneh aneh saja,” tandasnya dengan wajah kecewa.

Anak terdakwa meminta agar sodara saksi diperiksa sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan pada saat kesaksian disumpah menggunakan Al-Qur’an. Karena saksi seperti ini sangat merugikan orang lain dan dikhawatirkan jika saksi tidak diberikan sanksi akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Saksi seperti ini harus diperiksa kembali dan perlu diketahui bahwa saksi ini sering berpindah-pindah rumah atau kontrakan. Saya khawatir disetiap kampung yang ia singgahi perilakunya tidak berubah. Maka dari itu saya harap saksi diperiksa kembali,”tegasnya.

Atas hal tersebut, anak HDN memohon agar Kejaksaan Negeri Cianjur, mengkaji ulang antara kesaksian saksi dengan hasil visum yang telah keluar.

“Tolong dikaji kembali keterangan saksi dan hasil visum, karena jika bertanya pada ibu korban kemungkinan ibu korban tidak terlalu mengetahui karena pada saat itu, ibu korban tidak ada di lokasi. Kemudian satu lagi, saksi ini pernah membawa dua orang saksi anak ke Polsek Mande tanpa didampingi orangtua dan saya khawatir kedua saksi anak itu diiming-imingi atau dibujuk supaya pengakuannya sama dengan keterangan saksi,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Kusnandar Ali SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi ahli terkait visum dan saksi ahli bahsa untuk memperjelas antara bekas tampagan jari dan luka memar bekas benda tumpul.

“Dalam persidangan nanti saya akan mengajukan saksi ahli terkait visum dan saksi ahli bahasa untuk memperjelas antara bekas tamparan jari tangan yang tidak begitu keras dengan dengan luka memar bekas kekerasan benda tumpul,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *