Korban Penyimpangan PIP Mengadu ke Fanfan Nugraha Kawal ke Ranah Hukum. (Foto: Ist).
Cianjur | Tak puas atas janji pihak SDN Nyalindung 1 Cugenang yang belum menepati janjinya, para orangtua/wali murid mengadu ke Kantor Pengacara Fanfan Nugraha di kawasan Nagrak, Senin (3/11/2025) pagi.
Beruntung Fanfan Nugraha, SH dan Muhamad Azmi, SH., sedang berada di tempat dan menerima pengaduan para orangtua/wali murid sekolah tersebut.
Adapun pengaduan yang disampaikan orangtua/wali murid SDN Nyalindung 1 Cugenang itu adalah terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang hingga kini belum diterima sepenuhnya oleh yang berhak.
Menyikapi hal tersebut, orangtua/wali murid menyepakati untuk memberikan kuasa hukumnya kepada Fanfan Nugraha, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana PIP tersebut ke ranah hukum.
“Kami minta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga segera mencopot Kepala Sekolah SDN Nyalindung 1 dari jabatannya,” ujar salah seorang orangtua/wali murid SDN Nyalindung 1 Cugenang kepada Fanfan Nugraha dihadapan awak media, Senin 3 November 2025.
Sebagai kuasa hukum yang telah menerima mandat dari orangtua/wali murid, pihaknya akan mengawal hingga ke proses hukum selanjutnya.
“Benar, orangtua/wali murid SDN Nyalindung 1 Cugenang, datang ke kantor saya dengan maksud agar kasus dugaan penyelewengan dana PIP ini ditindaklanjuti secara hukum. Nah, karena kami sudah diberikan kuasa hukum dalam konteks tindak pidananya saja. Jadi kami akan mengawal kasus ini dari sisi hukumnya saja,” ujar Fanfan, Senin pagi.
Fanfan juga menyampaikan, untuk terlapor yang berstatus ASN, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur.
“Ya, kalau terlapornya berstatus ASN kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah diperiksa atau belum,” tutupnya.








