Konspirasi Kasus Citraland Deli Serdang Sumatera Utara

Konspirasi Kasus Citraland Deli Serdang Sumatera Utara. (Foto: Ilustrasi). 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kepada Citraland. Setelah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), kini penyidik mulai menelusuri keterlibatan notaris yang diduga memuluskan perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Langkah Kejati ini dinilai sebagai kemajuan penting, namun publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti di level teknis. Perubahan status lahan negara menjadi perumahan residensial berskala besar bernilai triliunan rupiah mustahil terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan otoritas daerah yang berkuasa saat itu.

Skema pengalihan HGU ke HGB yang melanggar kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara menjadi bukti paling nyata adanya penyimpangan hukum yang disengaja. Proyek Citraland Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa tetap berjalan meski kewajiban negara diabaikan.

Secara hukum, sikap pasif pejabat yang berwenang mencegah pelanggaran namun membiarkannya terjadi termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembiaran dalam konteks ini bukan bentuk ketidaktahuan, melainkan persetujuan diam-diam yang memberi keuntungan kepada pihak korporasi dan menimbulkan kerugian negara.

Para pengamat hukum menilai, setelah notaris dan pejabat teknis ditetapkan sebagai tersangka, langkah berikutnya harus menyentuh simpul administratif dan politik tertinggi di daerah. Kepala daerah pada masa terjadinya peralihan lahan tersebut memiliki tanggung jawab langsung terhadap tata ruang dan izin pembangunan di wilayahnya.

Audit kerugian negara dari kasus ini disebut hampir rampung dan akan segera diumumkan Kejati Sumut. Hasil audit tersebut diyakini akan membuka jalan bagi Kejaksaan untuk menetapkan tersangka baru di level pejabat tinggi daerah.

Publik kini menunggu gebrakan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung untuk melangkah ke atas, memastikan semua pihak yang terlibat baik teknis maupun politik mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

LuqmanJalu

LSDI (Lingkar Study Data dan Informasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *