Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur Ingatkan CPNS/P3K agar Tak Salahgunakan SK
Cianjur | Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, memberikan peringatan tegas kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat.
Ia meminta mereka tidak menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk kepentingan sesaat.
“SK itu adalah bukti pengabdian, bukan jaminan utang! Jangan sampai digadaikan ke bank hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” tegas Isnaeni saat ditemui di Kantor DPRD Cianjur, Kamis (15/5/2025).
Ia menekankan bahwa SK pengangkatan merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi mereka. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus dijadikan motivasi untuk bekerja secara profesional, bukan sebagai alat transaksi ekonomi.
Di sisi lain, Isnaeni menyoroti nasib ribuan tenaga honorer di Cianjur yang terancam kehilangan pekerjaan karena tidak terdaftar dalam database nasional.
“Mereka digusur tanpa solusi. Ini kebijakan yang kejam!,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Outsourcing untuk menampung tenaga non-teknis, seperti petugas kebersihan dan keamanan, yang berisiko di-PHK.
“Kabupaten lain sudah punya Perda ini, kenapa Cianjur lamban? Jangan buang waktu, segera bertindak!” tegasnya.
Isnaeni menegaskan bahwa DPRD Cianjur tidak akan tinggal diam dan akan terus mendorong solusi konkret bagi para tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Cianjur jangan sampai menjadi kuburan masa depan para honorer,” pungkasnya.
Dengan pernyataannya tersebut, Isnaeni berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak tenaga honorer sekaligus mengingatkan para CPNS/P3K agar menggunakan SK mereka secara bertanggung jawab.***








