Kepala Desa Susukan Dukung Revisi UU yang Akui Guru PAUD Formal dan Non-Formal

Kepala Desa Susukan Dodi Mahmudi bersama guru-guru Paud di wilayahnya. (Foto: Zenal Mustari).

Cianjur | Kepala Desa Susukan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Dodi Mahmudi, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur signifikasi guru dan dosen. Menurutnya, revisi tersebut penting untuk mengakui peran guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik formal maupun non-formal, termasuk mereka yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

Dalam wawancara dengan media setempat, Dodi menekankan bahwa guru PAUD memiliki kontribusi besar dalam membentuk fondasi pendidikan anak sejak dini.

“Guru PAUD, baik yang mengajar di lembaga formal maupun non-formal, berperan penting dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Mereka layak diakui dan diberikan perlindungan hukum setara dengan pendidik lainnya,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Ia juga menyoroti bahwa selama ini, guru PAUD non-formal seringkali tidak tercakup dalam regulasi yang ada, sehingga hak-hak mereka, termasuk tunjangan dan sertifikasi, belum terpenuhi secara optimal.

“Dengan revisi UU ini, kami berharap ada pengakuan yang jelas terhadap status guru PAUD, termasuk yang tergabung dalam HIMPAUDI, agar mereka mendapat hak dan perlindungan yang sama,” tambah Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *