Cianjur | Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa (PKAPD) sewilayah Kecamatan Sukaresmi di Hotel Sangga Buana Cipanas selama 2 hari, Senin 03/06/2024.
Dari 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukaresmi, hanya 9 kepala desa yang hadir, sementara Desa Cibanteng dan Sukamahi tidak hadir hanya mendelegasikan staffnya saja.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kejari Cianjur, Inspektorat Daerah, Bapenda dan Polres Cianjur.
Kepala Desa Sukaresmi Rahmat, menanyakan bagaimana transparansi dan keterbukaan anggaran dana desa.
Menurutnya, terkait anggaran dana desa yang meminta tanggapan dari pihak Kejari Cianjur, bahwa tidak semua anggaran bisa di jelaskan ke media atau insan pers.
“Ada beberapa hal yang sifatnya rahasia dan tidak boleh di beritahu kepada si penanya yang artinya, bahwa keterbukaan bukannya berarti buka bukaan,” tuturnya menanyakan.
Atas pertanyaan tersebut, Kasi Intel Kejari Cianjur Adlan Fakhrusy Hakim, menjawab, terkait keterbukaan informasi publik untuk saat ini kami belum bisa memberikan jawaban, karena itu ada di bidang hukum.
“Karena kepala desa di bawahi oleh bidang hukum, sehingga kami tidak bisa mewakili desa tanpa ada surat permohonan terkait keterbukaan anggaran diranah desa. Intinya, kami ini sifatnya hanya pendampingan dan itu juga harus SKK dan saya berharap para kepala desa harus akuntable dan selalu kondusif serta selalu memperhatikan kepentingan desa,” jawabannya.
Masih di lokasi yang sama, Ketua DPK APDESI Kecamatan Sukaresmi H. Abdullah yang akrab di sebut Babah Tumor membenarkan, bahwa terkait keterbukaan anggaran untuk publik itu wajib dan harus ada.
“Artinya tidak hanya mempublikasikan di banner saja, tetapi di luar banner pun harus mempublikasikannya dengan terbuka dalam memberitahukan terkait anggaran dan perubtukan lainnya seperti, event, peringatan hari besar dan apapun bentuk dan jenisnya harus ada keterbukaan kepada publik,” kata Babah Tumor.