Kemunduran Kades Sukaluyu Diapresiasi Jaringan Intelektual Muda

Cianjur | Pernyataan mundur Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Uher Suherman dalam surat yang dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur, 19 Agustus 2024 lalu, bukan berarti permasalahan dengan masyarakatnya selesai.

Hal tersebut disoroti Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Alief Irfan yang sebelumnya sempat mempermasalahkan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

Baca Juga:

Menurut Alief Irfan, mundurnya Uher Suherman dari jabatannya tersebut, bukan berarti permasalahan berhenti sampai disini sja. Tetapi bagaimana konsekwensi dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

“Ketika Kades Sukaluyu mengundurkan diri dengan kejentalannya, saya sangat apresiasi sekali. Hanya saja, masih ada beberapa poin yang harus di catat oleh masyarakat Desa Sukaluyu terkait program PTSL yang dimana sebelumnya kades tersebut diindikasi menimbun sertifikat program PTSL,” tutur Alief kepada wartawan, Minggu, 23/02/2025.

Nah ketika Uher Suherman sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa, lanjut Alief, peran ATR/BPN Kabupaten Cianjur, harus bisa sesegera mungkin menyelesaikannya agar semua masyarakat tidak berharap banyak.

“Artinya sertifikat itu kan sudah menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari program pemerintah pusat, jadi ketika oknum Kades Sukaluyu mengundurkan diri ATR/BPN inilah yang harus bisa menjawab harapan masyarakat Desa Sukaluyu yang sertifikat tanahnya ditimbun kades,” tegasnya.

Baca Juga:

Alief menyambungkan, untuk jumlah sertifikat yang diindikasi ditimbun kades Sukaluyu jumlahnya itu mencapai ratusan.

“Sertifikat yang diindikasi ditimbun Uher itu mencapai ratusan, tapi jumlah pastinya saya juga lupa lagi, tapi yang jelas itu mencapai ratusan,” ujarnya.

Terakhir Alief mengimbau, untuk para kepala desa yang lain kejadian ini harus menjadi contoh, karena mau tidak mau harus bersikap dan membuat mandat sesuai undang-undang.

“Artinya kepala desa tidak ada yang menyalahi aturan, apalagi sekarang di Inpres 1 tahun 2025 itu ada efisiensi anggaran,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, Alief juga berharap agar para kepala desa memanfaatkan anggaran sesuai kemanfaatan masyarakatnya saja.

“Saya berharap dari efisiensi anggaran ini, para kades harus bisa memanfaatkan anggaran sedemikian rupa dengan asas kemanfaatan masyarakat,” harapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *