Kekacauan MBG dan Standar Ganda BGN
MBG kini menjelma menjadi proyek yang bukan hanya serampangan, tetapi juga berbahaya. Rantai masalahnya terlalu nyata untuk diabaikan, makanan yang tidak memenuhi standar hingga menimbulkan keracunan, distribusi amburadul yang menyebabkan kecelakaan fatal seperti murid dan guru ditabrak mobil pengantar, serta tata kelola yang penuh kekacauan sejak proses tender, pengadaan, sampai eksekusinya di lapangan. Deretan penipuan yang mengatasnamakan proyek ini hanya menambah daftar panjang kerentanan yang diciptakan oleh program yang digagas tanpa kesiapan, tanpa kontrol, dan tanpa transparansi.
Yang paling menyedihkan, program yang diklaim sebagai upaya memenuhi hak dasar malah menjadi ancaman langsung bagi kesehatan, keselamatan, dan akal sehat publik. MBG seharusnya berorientasi pada pemenuhan gizi anak sejak dini untuk membangun generasi yang kuat secara fisik, mental, dan intelektual. Namun praktiknya justru lebih banyak menggerakkan roda bisnis, membuka peluang rente, dan memicu kompetisi para pemburu keuntungan.
Fokus kebijakan telah melenceng yang diutamakan bukan kualitas generasi, melainkan besarnya perputaran proyek.
Di titik ini, publik berhak bertanya apakah BGN benar-benar memahami apa itu kewajiban konstitusional dan prinsip pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 menempatkan kewajiban negara sebagai pilar pemenuhan hak dasar warganya. Prinsip “progressive realization” dalam ICESCR mewajibkan setiap langkah kebijakan dilakukan bertahap, terukur, dan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan warga di atas kepentingan politik dan proyek. Tidak ada satu pun prinsip ini yang tampak bekerja dalam MBG. Yang ada justru pelanggaran terhadap asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, serta asas penggunaan sumber daya publik yang semestinya diprioritaskan kepada sektor yang paling kritis, seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi.
Dalam konteks itulah kritik harus diarahkan dengan tegas. BGN tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi program bantuan jika hasilnya justru merusak hak warga. Ketika mobil pengantar MBG menabrak anak sekolah, itu bukan kecelakaan murni. Itu adalah bukti konkret gagal desain sistem. Ketika makanan yang didistribusikan beracun, itu bukan insiden teknis. Itu adalah bukti bahwa standar operasional tidak dibuat, tidak dijalankan, atau mungkin keduanya. Ketika tender dan pengadaan dipenuhi kejanggalan, itu bukan “dinamika”. Itu adalah sinyal keras bahwa integritas kebijakan sudah retak sejak sebelum pelaksanaan.
Jika BGN tetap memaksakan MBG berjalan tanpa reformasi total dari hulu sampai hilir, maka risiko yang sudah terlihat hari ini hanya awal dari kerusakan yang lebih besar. Kebijakan publik yang menyangkut jutaan anak tidak boleh dikelola seperti proyek mercusuar yang disusun tergesa-gesa. Yang dibutuhkan bukan pembelaan politik, tetapi perombakan menyeluruh berbasis standar keamanan pangan, keselamatan distribusi, transparansi anggaran, dan pengawasan ketat oleh lembaga independen.
Opini ini sederhana, MBG dalam bentuk sekarang tidak aman, tidak bersih, tidak transparan, dan tidak taat pada konstitusi. Bila BGN sungguh peduli pada masa depan bangsa, langkah pertama bukan mempertahankan program ini dengan segala dalih, tetapi memastikan tidak ada satu pun anak yang sakit, cacat, atau tewas karena sebuah kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Di titik itu baru kita bicara pemajuan hak, bukan sekadar proyek yang menghabiskan anggaran tanpa arah.
LuqmanJalu
Co.Founder LSDI (Lingkar Study Data dan Informasi).
Referensi
Antara News. 2025. “BGN Pastikan Penanganan Penuh Korban Mobil Tabrak Siswa SD Cilincing.” Antara News, 11 Desember 2025.
Detik.com. 2025. “Korban Mobil MBG Tabrak SD Cilincing Jakut: 19 Siswa dan 1 Guru.” detikNews, 11 Desember 2025.
Detik.com. 2025. “Mobil MBG Nyelonong ke SD Cilincing Jakut, 19 Siswa-1 Guru Jadi Korban.” detikJogja, 11 Desember 2025.
Detik.com. 2025. “Pramono Ungkap Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut Dikendarai Sopir Ganti.” detikNews, 11 Desember 2025.
Tempo. 2025. “Polisi Tangkap Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD Kalibaru.” Tempo, 11 Desember 2025.
SinPo.id. 2025. “Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut, Legislator Minta Evaluasi Komprehensif.” SinPo.id, 11 Desember 2025.
Antara News. 2025. “Polisi: Pengemudi yang Tabrak Siswa SD Kalibaru adalah Sopir Pengganti.” Antara News, 11 Desember 2025.
Jakarta Daily. 2025. “MBG Food Truck Crashes Into Students at SDN 01 Kalibaru, Leaving 18 Injured — Jakarta Daily.” Jakarta Daily, 11 Desember 2025.
VOI (Voice of Indonesia). 2025. “One Teacher Was Also Hit by MBG Car at SDN 01 Kalibaru Cilincing.” VOI Indonesia, 11 Desember 2025.
Strategi.id. 2025. “Update Tragedi Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru: Total Korban Ada 20 Orang.” Strategi.id, 11 Desember 2025.
NTV News. 2025. “Mobil Tabrak-Lindas Siswa di Kalibaru, Polisi Datangi TKP.” NTVnews.id, 11 Desember 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2002 (Amandemen Keempat).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 144. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 227. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 5. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 No. 125. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 220. Jakarta: Sekretariat Negara.
United Nations. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). New York: United Nations, 1966.
United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. General Comment No. 3: The Nature of States Parties’ Obligations (Art. 2, Para. 1, of the Covenant). Geneva: UN CESCR, 1990.
Badan Urusan Logistik (Bulog). Laporan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah 2024–2025. Jakarta: Perum Bulog, 2025. Kementerian Kesehatan RI. Sistem
Keamanan Pangan Nasional: Kebijakan, Pengawasan, dan Implementasi. Jakarta: Kemenkes RI, 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Evaluasi Layanan Pendidikan di Daerah dalam Konteks Redistribusi Anggaran Sosial 2023–2024. Jakarta: Kemendikbudristek, 2024.
CNN Indonesia. “Kasus Keracunan Pangan MBG dan Respons Pemerintah Daerah.” CNN Indonesia, 2024.
Tempo. “Dugaan Korupsi Pengadaan Program Makan Bergizi: Temuan Awal dan Potensi Kerugian Negara.” Tempo, 2025.
MetroTV. “Ricuhnya Distribusi MBG dan Gangguan Layanan Publik di Daerah.” MetroTV News, 2025.








