Kebobrokan Sistem ATR/BPN Terkait PTSL yang Tidak Disalurkan Disoroti JIM

Cianjur | Jaringan Intelektual Muda (JIM) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor ATR/BPN di Jl Raya Bandung, Selasa, 14/01/2025.

Aksi tersebut dilakukan JIM sebagai bentuk protes atas lambatnya penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oknum ATR/BPN.

Saat di hubungi massa aksi pengunjuk rasa, pihak ATR/BPN tidak bersedia menemuinya. Sehingga dengan bersikap seperti itu memicu kekecewaan mendalam dari para peserta aksi yang merasa aspirasinya tidak dihargai.

Kepada wartawan, Koordinator Lapangan Alief Irfan, mengatakan, selaku koordinator lapangan yang sekaligus memantau jalannya program PTSL, mengatakan, bahwa jelas dengan seperti itu jelas mencerminkan ada tidaknya profesionalisme di internal ATR/BPN.

“Dalih yang disampaikan pihak ATR/BPN mengaku baru bergabung, padahal kenyataannya beliau sudah lama bergabung. Sehingga jelas makin memperlihatkan adanya upaya penghindaran tanggung jawab yang mana dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan dengan tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.”kata Alief.

Hal tersebut terlihat jelas dikarenakan pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 19:12 WIB kemarin, salah satu oknum Kepala Seksi (Kasi) di ATR/BPN yang berinisial WHY berdalih bahwa ia baru bergabung dengan instansi tersebut.

Padahal fakta yang terjadi di lapangan WHY sebenarnya telah lama bekerja di ATR/BPN dengan alasan tersebut. “Kami menilai ada upaya menghindar dari tanggung jawab. Sikap ini semakin mempertegas buruknya akuntabilitas di tubuh ATR/BPN dalam menangani program strategis PTSL,”ujar Alief.

Senada dengan itu, M. Abdul Rohim Rijki, sebagai pemerhati lingkungan, menambahkan, pihaknya banyak mendapati keluhan masyarakat yang tidak mendapat sertifikat tepat waktu.

“Dengan adanya keluhan masyarakat tersebut, menunjukan bahwa prosedur di ATR/BPN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kami meminta pihak terkait segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa sertifikat dibagikan langsung kepada masyarakat tanpa ada hambatan,”tambahnya.

Sementara itu, Usep Muhammad Pauzi yang juga koordinator lapangan , memberikan pandangannya, bahwa ini adalah ironi dari program pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat.

Masalah seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab dari pihak-pihak yang berwenang. Jika dibiarkan, hal ini akan terus mengikis kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

PTSL yang seharusnya menjadi solusi dalam memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat justru kini terjerat dalam polemik akibat ulah oknum dan kurangnya transparansi ynag menjadi laporan masyarakat yang serius didalam pelaksanaan programnya.

Dalam pelaksanaannya kepala desa yang bertanggung jawab atas PTSL di wilayahnya mengaku hanya mengikuti arahan dari pihak ATR/BPN. Namun, arahan tersebut justru mengakibatkan sertifikat yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat malah tidak disalurkan secara langsung.

Situasi seperti itu menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang telah lama menunggu kepastian hak tanah mereka.

Dampak Langsung pada Masyarakat

Polemik ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, tetapi juga memperlambat realisasi hak-hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kepemilikan tanah. Ketidakjelasan prosedur, sikap defensif oknum, dan lemahnya pengawasan internal ATR/BPN menambah kompleksitas masalah.

Jaringan Intelektual Muda mendesak agar ATR/BPN segera melakukan langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk:

1. Investigasi mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat dan transparansi dalam pelaksanaan PTSL.

2. Pemantauan dan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam prosedur.

3. Sosialisasi dan pelatihan ulang kepada aparat desa agar program dapat berjalan sesuai tujuan.

4. Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

5.Jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka dengan penuh kesadaran segera mundur dari jabatan.

Program PTSL adalah harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Namun, jika praktik-praktik seperti ini terus terjadi, tujuan mulia program tersebut hanya akan menjadi janji kosong. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk membenahi sistem agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *