Cianjur | Belum lama ini beredar surat permintaan ijin khusus penyitaan satu unit kendaraan bermotor dari Polres Bogor yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dalam surat bernomor B 171/VI/2024/Reskrim itu, tertera nama M Solih yang akrab disapa H Ibang.
Tercantum dalam surat tersebut dengan narasi dilaporkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, bahwa Satreskrim Polres Bogor sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan Juni Tahun 2019 sekira jam 10.00 WIB di Coffe Shop Starbucks Jl Raya Puncak – Cianjur Nomor 55, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama ini diberitahukan hasil pemeriksaaan tersangka yang mengaku bernama Setiawan Limarga.
Selanjutnya di paragraf berikutnya menyebutkan bahwa, terdapat barang bukti berupa surat, dokumen, benda lain yang berhubungan dengan perkara penyidikan berupa satu unit kendaraan R2 merek Triumph Type Thunderbird Strom Abs Tahun 2022, warna hitam metalik dengan nopol B-3416 KWB berikut BPKB dan STNK nya.
Keberadaan unit kendaraan bermotor tersebut berada kediaman H Ibang yang beralamat di Perumahan BLK Residence, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Datangnya surat permintaan ijin khusus penyitaan satu unit kendaraan bermotor dari Polres Bogor tersebut memang benar sudah diterima Humas PN Kabupaten Cianjur.
“Pengadilan Negeri Cianjur hanya menerimanya saja,” kata Humas PN Kabupaten Cianjur Erliansyah, Kamis, 04/07/2024.
Terkait kejelasan detailnya seperti apa, pihaknya tidak bisa menjelaskan, karena itu merupakan kewenangan dari Ketua PN Cianjur.
“Terkait benar atau tidaknya mungkin harus ditanyakan terlebih dahulu, karena untuk surat permohonan itu kan kewenangan Ketua PN Cianjur,” tutupnya.








