Kasus Dugaan Mal Praktek Di Cisel Belum Ada Titik Terang, Keluarga Korban Datangi Mapolres Cianjur

Cianjur | Keluarga almarhum Dava Alghiffari Nugraha mendatangi polres Cianjur untuk menanyakan tentang kelanjutan kasus meninggal anaknya setelah dirawat di Puskesmas Sindangbarang yang di duga terjadi mal praktek yang terjadi pada tanggal 04 April 2024, hingga kini sudah 7 bulan belum ada titik terang.

Menurut informasi keluarga korban, pada tanggal 17 September 2024, pihaknya dipanggil oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan sidang kode etik disiplin kedokteran, yang dilakukan oleh Majlis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai saksi.

Setelah beberapa bulan menunggu hasil dari sidang kode etik disiplin kedokteran, namun belum mendapat informasi apapun. Sehingga keluarga Dava akhirnya mendatangi polres Cianjur untuk menanyakan kepastian hukum atas kasus yang menimpa keluarganya.

“Benar, saya bersama keluarga mendatangi Polres Cianjur untuk menanyakan kelanjutan perkara atas meninggalnya anak kami yang diduga menjadi korban mal praktek. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal kejadiannya sudah 7 bulan yang lalu,”kata Saripah ibu korban, Senin 03/11/2024.

Saripah mengaku, dirinya pernah dipanggil sebagai saksi sidang kode etik di Dinkes Jawa Barat, tapi hasilnya sampai sekarang belum diketahui.

“Nah, maka dari itulah saya langsung menanyakan ke Polres Cianjur terkait hasil sidang putusan sidang itu yang katanya sudah ada di penyidik, tapi saya juga tidak tahu hanya melihat saja dan tadi juga dibacakan sebagian. Saya juga minta sama penyidik pembuktiannya, tapi tidak dikasih. Buat saya itu tidak jadi masalah yang penting saya tahu dari MKDKI kinerja kepolisian,”akunya.

Saripah juga menyampaikan, bahwa kasus tersebut belum naik perkara karena masih dalam penyelidikan dan katanya nanti mau gelar perkara baru akan dikasih tahu.

“Saya pernah mendapat surat SP2HP, setelah ada surat dari MKDKI mau naik perkara dari penyelidikan ke penyidikan, terus mau diberi tahu hasil gelar perkara, tapi tadi saya tanyakan lagi lain lagi ceritanya, makanya saya bingung dari SP2HP lain dari Kanit juga lain lagi, saya harus minta tolong kesiapa dan mencari titik terang kemana lagi,”

Upaya yang dilakukan keluarga Saripah setelah mendatangi UNIT III Tipidter Sat Reskrim Polres Cianjur, pihkanya hanya mendapat jawaban bahwa kasus tersebut baru mau melakukan gelar perkara dan setelah melakukan gelar perkara katanya akan di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Kami pihak keluarga korban berharap agar kasus ini cepat tuntas agar ada kepastian hukum,”harapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *