Kades Sukaluyu Dilaporkan Kuasa Hukum dan Warga Ke Kejari Cianjur Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

banner 468x60

Cianjur | Senin 25/11/2024, bersama Kuasa Hukumnya warga Desa Sukaluyu, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, malaporkan Kepala Desa Sukaluyu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, atas dasar terjadinya tidak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Warga Desa Sukaluyu Gilang Arvasendra.SH., mengatakan, dirinya bertemu dengan staf Kejari Cianjur Adhian Fakhurusy Hakim,SH., dia menyampaikan, ada dua hal yang akan dipertanyakan dan dilaporkan ke Kejari Cianjur.

“Pertama saya akan mengklarifikasi tentang pencatutan nama Kasi Datun di dalam surat hasil kajian hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Pemkab Cianjur Irvan tentang pengunduran diri Kepala Desa Sukaluyu yang dianggap rancu dan tidak memiliki dasar hukum yang seolah-olah dengan kesewenang-wenangannya Kabag Hukum tersebut membuat kebijakan yang kontradiktif dan tidak berpihak kepada warga masyarakat,”kata Gilang, Senin.

Kemudian, atas nama warga Desa Sukaluyu, Gilang akan melaporkan dugaan tindak pidana adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Saat diskusi berlangsung memanas, staf Kejari Cianjur menyampaikan akan menindak lanjuti semua laporan dari warga atau melalui kuasa hukumnya.

“Ya, ditanya tentang kebenaran kajian dari Kasi Datun, itu belum bisa menjawabnya dan katanya akan ditindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”tegasnya.

Mewakili warga Desa Sukaluyu H Yuyun mengharapkan, agar laporan yang sudah dilayangkan itu segera ditindaklanjuti.

“Setelah pertemuan ini berlangsung, kami sebagai warga Desa Sukaluyu berharap agar segera ditindaklanjuti oleh Kejari Cianjur seperti yang dikatakan tadi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”harapnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *