Kabag Hukum Setda Cianjur Harapkan Perpanjangan SK BPD Segera Dilengkapi

Cianjur | Berlangsung di Hotel Sangga Buana Desa Cipendawa, Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Setda Kabupaten Cianjur menggelar penyuluhan hukum tahun 2024, Jumat 30/08/2024.

Agenda tersebut bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat guna terciptanya budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 81 Tahun 2021, yakni salah satu fungsi Bagian Hukum adalah penyebarluasan informasi hukum.

“Ada yang secara administrasi bukan bermasalah karena kasus ataupun yang lainnya, tapi hanya proses administrasi yang harus di bereskan termasuk dalam SK perpanjangan masa jabatan,” kata Irfan.

Terkait dengan BPD, lanjut Irfan masih banyak yang belum mengusulkan dan itu harus segera di bereskan dengan proses secara bertahap.

“Dari pihak desa harus mengusulkan perpanjang SK BPD. Sampai saat ini, masih banyak yang belum di lengkapi data dan segala macamnya. Nah, hal itulah yang menjadi permasalahan buat kami yang nantinya akan kami proses dan itupun setelah adanya usulan melalui camat ke DPMD yang langsung tembuskan kepada kami” paparnya.

Adapun upaya yang dilakukan Bagian Hukum Pemkab Cianjur sering melakukan koordinasi dengan DPMD supaya sinkron dengan permasalahan-permasalahan yang ada.

“Ada sekitar 2000an BPD seKabupaten Cianjur yang belum beres. Nah dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini diharapkan bisa segera diselesaikan proses administrasinya itu untuk pengangkatan BPD,” tegasnya

Terakhir, Irfan menyampaikan, pihaknya menginginkan semua administrasi selesai, seperti kepala desa kemarin sudah diperpanjang kemudian BPD juga diharapkan administrasinya selesai, karena nantinya akan ada pemeriksaan oleh DPMD.

“Untuk BPD sendiri di tiap desa, misalkan yang di haruskan ada 9 itu bisa di kurangi, tergantung kemampuan keuangan desanya yang penting terdapat legal formilnya seperti perdes dan aturannya di kembalikan lagi ke desa masing-masing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *