Cianjur | Hasil seleksi pemilihan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat yang di umumkan Bawaslu Kabupaten Cianjur pada sabtu 01 juni 2024 dengan no 003/Kp.01.00-k.JB-06-19/5/2024, dikecam Jaringan Milenial Peduli Pemilu (JMPP) Kabupaten Cianjur.
“Ya, sebagai agent of social control, kami sangat menyayangkan adanya indikasi pengondisian dari Bawaslu dan Panwascam Karangtengah,” kata Ketua JMPP Alief Irfan kepada wartawan, Senin 3/06/2024.
Alief menuturkan, pihaknya banyak menemukan peserta PKD yang lolos seleksi akan tetapi dengan cara menabrak aturan yang berlaku.
“Yang menjadi penasaran, kami (JMPP) juga menduga adanya pengondisian dengan adanya temuan beberapa calon peserta PKD yang tidak lolos di desanya atau di desa lain, kenapa bisa lolos di Desa Sindanglaka atau desa lainnya. Nah, lelucon apalah lagi ini,” ujarnya.
Dengan seperti itu, lanjut Alief, meloloskan calon peserta PKD di desa lain yang tidak mengenal wilayah kerjanya secara utuh, karena memang bukan tempat tinggalnya, bagaimana mau bekerja. Lolosnya saja hasil dari memaksakan.
“Bagaimana kinerjanya nanti, orang tersebut tidak tau tata letak peta kampung desa tersebut. Kami berharap kepada Bawaslu Cianjur, untuk segera mengevaluasi Panwascam dan juga anggota PKD tersebut,” harapnya tegas.
Alief menyambungkan, Pilkada serentak 2024 ini merupakan hajat demokrasi untuk semua elemen masyarakat bagi yang menyelenggarakannya. Nah, peran masyarakat inilah yang sangat dibutuhkan dalam memilih kepala daerah, jika tak melibatkan masyarakat siapa yang akan memilihnya nanti.
“Keikut sertaan masyarakat dalam hajat pesta demokrasi Pilkada 2024 ini, seluruh elemen masyarakat harus di ikut sertakan dalam mengawasi kecurangan-kecurangan yang mungkin saja bisa terjadi secara tersturktur, sistematis dan masif (TSM),” pungkasnya.