JIM Kembali Berunjuk Rasa Tuntut Transparansi Retribusi Pasar Dengan Data Lengkap

Jim Kembali Berunjuk Rasa Tuntut Transparansi Retribusi Pasca Dengan Data Lengkap. (Foto: Ali). 

Cianjur | Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur kembali menggelar unjuk rasa di depan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur, Kamis (15/1/2026). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari protes serupa pada 23 Desember 2025, yang menuntut kejelasan data dan pertanggungjawaban retribusi pasar.

Ketua Aliansi JIM Cianjur, Alief Irfan, menyatakan tuntutan mereka sederhana: meminta data lengkap jumlah los/kios serta realisasi retribusi pasar tahun 2024 dan 2025 di 32 kecamatan. Ia merujuk Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang menetapkan tarif retribusi los/kios pasar sebesar Rp3.000, termasuk biaya kebersihan dan keamanan.

“Namun, hasil advokasi lapangan kami menemukan pungutan yang jauh lebih tinggi, seperti Rp7.000, Rp7.500, bahkan Rp12.000 di Pasar Muka. Padahal, karcis resmi yang diterbitkan hanya Rp3.000,” tutur Alief.

Ia juga mempertanyakan keanehan lain: dari 23 pasar yang tercantum dalam Perda, hanya 15 pasar yang dikelola langsung Diskoperindag. Selain itu, ditemukan peran paguyuban atau organisasi pedagang yang ikut menarik pungutan, yang dinilai bukan kewenangan mereka.

“Atas dasar apa pungutan tambahan itu? Mana bukti musyawarah pedagang? Untuk apa ada dinas jika pungutan bisa ditentukan sendiri?” tegasnya.

Alief menyayangkan respons Diskoperindag yang dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif. “Data itu bukan rahasia negara. Mereka melempar tanggung jawab ke Bapenda, dan Bapenda mengembalikannya ke Diskoperindag. Kami sudah mengantongi semua bukti, termasuk rekaman, mandat pedagang, dan karcis. Jika tidak ada kejelasan, bukti-bukti ini akan kami laporkan ke Polda Jawa Barat,” ancamnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Diskoperindag Cianjur, Ivan FR, membenarkan aksi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Ia menjelaskan, pungutan di luar Rp3.000 adalah iuran untuk organisasi pedagang di pasar, seperti Dewan Perwakilan Pedagang dan K5 (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban).

“Besaran iuran itu, misal Rp2.000 untuk kebersihan, adalah hasil kesepakatan para pedagang di pasar tersebut. Kami di dinas hanya menarik retribusi resmi Rp3.000 sesuai Perda,” jelas Ivan.

Terkait data, Ivan menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 15 pasar yang dikelola pada 2025 telah mencapai 102% dari target. Namun, data lengkapnya belum diaudit BPK dan telah diserahkan ke Bapenda. Mengenai jumlah pasar, ia mengakui ada 23 pasar dalam Perda, tetapi yang aktif dikelola baru 15 pasar.

“Dalam struktur organisasi (SOTK) hanya ada 7 Kepala Pasar yang membawahi 15 pasar itu. Pasar lainnya, seperti Naringgul, memang ada tetapi belum kami tarik retribusinya. Ada juga rencana pengembangan pasar baru seperti di Tanggeung,” paparnya.

Ivan menantang aktivis untuk membawa bukti pelanggaran yang konkret. “Jika ada bukti ketidaksesuaian, silakan jalankan proses hukum. Kami juga siap menuntut balik jika ada tuduhan yang tidak benar,” ucapnya.

Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Aliansi JIM Cianjur mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengaudit seluruh pungutan retribusi pasar di Kabupaten Cianjur.

“Kami sebagai kontrol sosial telah melakukan tugas. Sekarang kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Masyarakat Cianjur berhak atas transparansi dan pelayanan yang sesuai aturan,” pungkas Alief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *