JIM Desak Bawaslu Dan KPU Tindak Paslon Berkampanye Di Sekolah

banner 468x60

Cianjur | Jaringan Milenial (JIM) peduli Pemilu mendesak Bawaslu dan KPU untuk menindak salah satu pasangan calon bupati Kabupaten cianjur 2024 yang diindikasi melakukan kampanye di salah satu Sekolah Dasar Negeri negeri (SDN) Tri Karya Cipanas kabupaten cianjur, sabtu 28/09/2024.

Menurut Juru Bicara Koalisi Cianjur Era Baru, M Toha, buka suara terkait beredarnya foto calon bupati (Cabup) Nomor Urut 2 Mohammad Wahyu Ferdian diduga melakukan kampanye di salah satu SDN Trikarya, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Disisi lain Presidium JIM Alief Irfan, menyayangkan dan sangat kecewa dengan adanya salah satu calon bupati yang di indikasi berkampanye di salah satu sekolah dasar negeri.

“Kami khawatir kedepan sasaran selanjutnya akan di lakukan di sekolah-sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) yang notabene pemilih pemula,”kata Alief.

Masih ucapnya, pihaknya mengecam KPUD Cianjur dan Bawaslu, segera menindak kejadian tersebut agar Pilkada di Cianjur berjalan sesuai dengan mandat UU, Perbawaslu dan Per KPU.

“Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” ucapnya.

“Jangan sampai masyarakat mempunyai asumsi liar kepada Bawaslu dan KPUD sebagai penyelenggara pemilu dan pemantau harus bersikap profesional dan tegas dalam melaksanakan tugasnya, bilamana tidak ada tindakan kami akan turun aksi demosntran ke kantor KPUD dan Bawaslu Cianjur,”pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *