JIM Cianjur Soroti Keterbukaan Informasi Setwan, Khawatirkan Ancaman Demokrasi Lokal

JIM Cianjur Soroti Keterbukaan Informasi Setwan, Khawatirkan Ancaman Demokrasi Lokal. (Foto: Ilustrasi).

Cianjur | Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Cianjur dinilai belum menunjukkan transparansi dalam memenuhi hak publik atas informasi. Menyikapi hal ini, Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alief Irfan, menduga sikap tersebut berpotensi mengancam hak konstitusional masyarakat dan kualitas demokrasi lokal.

Berdasarkan sejumlah dugaan yang muncul di internal Sekretariat Dewan, terutama terkait transparansi anggaran dan proses tender, Alief menilai terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum Setwan sebagai badan publik dengan implementasinya di lapangan.

“Dugaan ini mengarah pada pelanggaran hak publik. Jika Setwan benar-benar menutup akses terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau rincian tender, hal ini jelas melanggar hak konstitusional masyarakat Cianjur untuk mengawasi penggunaan dana APBD,” ujar Alief kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, Alief mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman bagi kualitas demokrasi lokal. Menurutnya, keengganan Setwan untuk transparan dapat melemahkan fungsi pengawasan DPRD.

“Bagaimana publik bisa mempercayai DPRD dapat mengawasi Pemerintah Kabupaten Cianjur secara efektif, jika Setwan sebagai penyedia layanan administrasinya sendiri tidak akuntabel?” tegasnya.

Alief menyatakan, JIM telah melakukan audiensi dan menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, yaitu:

1. Klarifikasi atas dugaan kepemilikan paket tender bernilai fantastis, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme pengawasannya.

2. Transparansi anggaran makan dan minum (mamin), mencakup pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

3. Kejelasan mekanisme tender, dengan menuntut rincian proses yang spesifik dan bukti pelaksanaan prosedur yang sesuai aturan.

4. Penjelasan urgensi paket tender yang dipertanyakan, untuk menghilangkan keraguan mengenai kebutuhan dan manfaatnya.

5. Data efisiensi paket tender, berupa data lengkap paket yang dihapus maupun yang dilanjutkan untuk memungkinkan pengawasan publik.

“Kelima poin tersebut telah kami berikan waktu kepada Sekretariat Dewan untuk dijawab secara transparan dan berdasar data. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali,” jelas Alief.

Ia menegaskan, kondisi ini perlu ditanggapi serius dan memerlukan langkah konkret. “Baik dari internal Setwan untuk membuka diri, maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Informasi (KI) untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pada Jumat, 3 Oktober 2025, pihak Sekretariat Dewan belum memberikan tanggapan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *