Ironi di Cianjur: Diskominfo Diduga Acuh pada Niat Baik Mahasiswa Berantas Judi Online

Ironi di Cianjur: Diskominfo Diduga Acuh pada Niat Baik Mahasiswa Berantas Judi Online

Cianjur | Sebuah kekecewaan mendalam dirasakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEMPTNU) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat menyambangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur pada Jumat (25/4/2025). Kedatangan mereka dengan niat mulia untuk beraudiensi terkait bahaya masif judi online di Cianjur justru berbuah kekecewaan atas dugaan ketidakseriusan pihak dinas.

Rombongan mahasiswa ini bermaksud menyampaikan dan mempertanyakan sejumlah poin krusial terkait pemberantasan judi online di Kabupaten Cianjur.

Namun, harapan untuk berdialog langsung dengan Kepala Dinas Kominfo pupus. Mereka hanya ditemui oleh satu orang perwakilan dari Bidang Infrastruktur, sebuah respons yang dinilai sangat tidak memadai dan mencerminkan kurangnya atensi terhadap isu genting ini.

Kekecewaan BEMPTNU Jabar semakin bertambah mengingat mereka telah menyerahkan sejumlah poin penting kepada Diskominfo Kabupaten Cianjur pada September 2024 lalu, usai sukses menggelar Seminar Nasional Bahaya Judi Online di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Poin-poin tersebut meliputi:

1. Desakan agar Diskominfo Kab. Cianjur lebih serius dalam menangani permasalahan judi online.

2. Usulan kepada Pemkab Cianjur untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Hukum bagi pelaku judi online di ruang publik.

3. Permintaan adanya gerakan bersama lintas Dinas dan OPD serta seluruh elemen pemerintahan untuk “Perang Terhadap Judi Online”.

4. Inisiatif agar Diskominfo membentuk relawan Satgas Judi Online di berbagai sektor dan wilayah.

5. Gagasan untuk menggandeng Brand Ambassador (BA) atau Influencer dalam mengkampanyekan anti-judi online secara masif.

Koordinator Wilayah BEMPTNU Jabar, Abdul Rohman, dalam keterangannya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas respons dingin dari dinas terkait.

“Sangat disayangkan dinas yang seharusnya menyambut baik gerakan anak-anak muda Cianjur terhadap bahaya judi online yang sudah merajalela, justru tidak memberikan respons yang semestinya. Kedatangan kami hanya disambut oleh satu orang saja yang bahkan tidak dapat menjawab persoalan yang kami sampaikan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Abdul Rohman menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari Diskominfo Kabupaten Cianjur selama tujuh bulan terakhir, terhitung sejak September 2024. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Diskominfo tidak menganggap serius dampak negatif judi online bagi masyarakat.

Data yang diungkapkan BEMPTNU Jabar pun cukup mencengangkan. Sebanyak 2.700 perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur sebagian besar dipicu oleh dampak buruk judi online. Bahkan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang haram judi online di tahun 2025 mencapai Rp 1.200 Triliun. Sebuah angka fantastis yang jika dialokasikan dengan tepat, diyakini dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Menyikapi ketidakseriusan Diskominfo Kabupaten Cianjur ini, BEMPTNU Koordinator Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengambil tindakan tegas melalui aksi jika tuntutan mereka terus diabaikan.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi gelombang protes dari kalangan mahasiswa jika pemerintah daerah tidak segera menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik haram judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *