Intel Kodim 0608/Cianjur Serahkan Pelaku Penjual Obat Terlarang Kepada Satresnarkoba Polres Cianjur

Cianjur | Dalam rangka memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, menangkap pelaku penjual obat-obatan terlarang beserta barang bukti untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur, Selasa 01/10/2024.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada saat personel Intel Kodim 0608 Cianjur sedang melaksanakan pendataan dan pemetaan tambang ilegal di Kecamatan Sukaluyu.

Pelaku penjual obat-obatan terlarang di wilayah Sukaluyu berinisial MD (30) berhasil diringkus Aparat Penegak Hukum wilayah Cianjur.

Lalu personel Intel Kodim mendapatkan informasi, bahwa adanya penjualan obat terlarang di Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

“Dengan adanya Informasi tersebut, personel Intel Kodim/0608 Cianjur, langsung mendatangi lokasi yang diduga adanya transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial MD (30). Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke personel Piket Satresnarkoba Polres Cianjur,” katanya menerangkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, Tramadol sebanyak 550 butir, Tramadol yang sudah siap edar dalam plastik klip sebanyak 357 butir, Hexymer sebanyak 623 butir serta uang tunai hasil penjualan berjumlah Rp868.000.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan dikembangkan,” terangnya.

Terakhir AKP Septian menyampaikan, bahwa sinergitas TNI-POLRI tersebut merupakan atensi dari Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.

“Ya, karena hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran obat terlarang dan narkoba di Kabupaten Cianjur,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *