Cianjur | pasca viralnya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum guru Sma Negeri 1 Ciranjang terhadap salah seorang murid, Kuasa Hukum YE Guru yang diduga melakukan pelecehan, Topan Nugara SH, berikan klasifikasi.
Topan Nugraha SH, mengatakan kejadi tersebut belum tentu benar adanya, jika melihat dari hasil rekaman cctv.
“Harusnya kami dipanggil kemarin, namun karena ada halangan jadi bisa datang hari ini untuk melakukan penyidikan dan membawa beberpa barnag bukti,” kata topan, Kamis 25 Januari 2024 kepada wartawan.
Ia melanjutkan, kasus tersebut memang sudah memasuki tahap penyelidikan pihak berwajib. “Itu belum tentu kebenerannya, maka kami berupaya memeberikan bukti kepada penyidik melalui rekaman cctv,” ucapnya.
Ia menyambungkan, viralnya kasus pelecehan seksual itu tidak benar adanya, seperti yang tertulis di keterangan laporan.”
“Disana dituliskan meraba-raba sampai akhir ujian, setalah melihat rekaman cctv itu jauh dari kata meraba-raba,” sambungnya.
Masih dikatakan Topan, sebaliknya pihaknya malah mempertanyakan pelaporan tersebut dirinya hanya mengingatkan menurut Pasal 220 KUHP berbunyi, “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” ujarnya.
Terakhir ia berharap, agar bisa menemukan titik terang, karena yang dirugikan bukan hanya kliennya saja, pihak sekolah juga pasti dirugikan karena telah tercemar nama baiknya.
“Sekali lagi saya hanya mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa membuat laporan itu jangan main-main, karena ada hukumnya dan sudah termasuk tindakan pidana, “pungkasnya.








