Ini Kata Kadisnakertrans Cianjur Terkait Kenaikan UMK

Cianjur | Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025, sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Dicky Haryadi, menyambutnya dengan antusias.

Dicky mengaku, sebelumnya Kantor Dinas Ketenagakerjaan Cianjur dipenuhi para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan aksi damai dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kenaikan gaji buruh sudah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo, dan sudah disetujui besarannya 6,2%,” kata Dicky, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 2 Desember 2024, kemarin.

Jadi lanjut Dicky kenaikan gaji karyawan itu sama sebesar 6,2%, kalau besaran uangnya untuk Cianjur ini kisaran Rp100 ribuan.

“Nah, besaran kenaikan gaji ini tentunya tidak sama, bahkan di setiap masing-masing perusahaan pun besarannya berbeda-beda,”ujarnya.

Beda lagi dengan lingkungan perusahaan sektoral, besaran gaji yang dikeluarkan akan ditentukan dengan hasil kesepakatan musyawarah.

“Misal karyawan di perusahaan air mineral di Gekbrong kenapa bisa maju, karena berdasarkan kesepakatan dan hasil musyawarah antara perusahaan dengan karyawan,”tutup Dicky.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *