Cianjur | Selamatkan aset Berharga Milik Negara (BMN), dari penyalahgunaan oknum tak bertanggungjawab, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Cianjur, melaksanakan pemusnahan barang-barang berharga tersebut.
Adapun BMN yang dimusnahkan, duplikat buku nikah, Model DN, Kartu Nikah (odel N), akta nikah dan daftar pemeriksaan nikah (Model NB.
Pemusnahan BMN tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kemenag Cianjur, Selasa 29/10/2024.
Kasi Bimas Islam Kemenag Cianjur, H. Shalahudin Al-Ayubi mengatakan, bahwa pemusnahan barang inventarisasi BMN tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dokumen negara yang sudah tidak terpakai dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menghindari potensi peredaran dokumen negara manual di tengah masyarakat.
“Dokumen negara ini merupakan barang persediaan milik negara yang sudah tidak terpakai. Jika dibiarkan, bisa beredar di masyarakat yang dikhawatirkan barang tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”kata Bimas Islam Kemenag Cianjur, Selasa.
BMN-BMN seperti duplikat nikah atau model DN yang merupakan salah satu pengganti buku nikah yang asli bisa digunakan sebagai pengganti buku nikah asli yang rusak atau hilang.
“Karena bagi yang buku nikahnya bilang, itu harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian,”terangnya.
Kepala Kantor Kemenag Cianjur, H. Ramlan Rustandi menjelaskan, bahwa dokumen yang dimusnahkan adalah produk dari tahun 2018 sampai tahun 2023, yang sudah tidak relevan lagi, karena adanya penerbitan buku dan kartu nikah yang baru. Selain duplikat nikah (Model DN), Kartu Nikah, Buku Nikah (Model NA), Akta Nikah (Model N), dan Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) juga turut dimusnahkan.
“Kartu nikah ini dulu digunakan sebagai identitas pengganti buku nikah saat dibutuhkan, namun sekarang sudah digantikan oleh kartu nikah elektronik. Kartu manual ini sudah tidak digunakan lagi dan harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan, begitu juga dokumen-dokumen yang lain yang secara keseluruhan bisa dibilang kadaluarsa, karena sekarang kita memakai tahun pembuatan yang terbaru,”kata Ramlan menjelaskan.
Dengan dimusnahkannya dokumen- dokumen tersebut, diharapkan keamanan dan tertib administrasi terkait pencatatan nikah di Kabupaten Cianjur tetap terjaga.
“Selain itu pemusnahan BMN tersebut juga menjadi upaya pencegahan agar dokumen tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”ujarnya.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
– Kartu Nikah: 64.050 Pcs (perolehan Tahun 2018-2020).
– Duplikat Buku Nikah (Model DN): 3312 buku (perolehan Tahun 2019-2023).
– Buku Nikah (Model NA): 65.093 buku (perolehan Tahun 2023).
– Akta Nikah (Model N): 44.117 Pcs (perolehan Tahun 2020-2023).
– Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB): 31.664 Pcs (perolehan Tahun 2021-2023).
Berdasarkan pantauan dilokasi pemusnahan BMN tersebut, dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua PC APRI Kabupaten Cianjur beserta pengurus, Kepala KUA wilayah terdekat, Pengelola BMN, dan Kapolsek Karangtengah.








