Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan PETI

Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan PETI. (Foto: Net).

Cianjur | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan penjara kepada Hendi Suhendi bin Idid, alias Babeh, dalam perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Vonis yang dibacakan pada Rabu (20/8/2025) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Willy Febri Ganda, SH, yang meminta hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fitria Septriyana, SH., MH., dengan anggota Hakim Noema Dia Anggraini, SH., dan Hakim Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, SH., juga menjatuhkan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan diperhitungkan dalam masa hukuman.

Tim Penasihat Hukum (PNH) terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), Yus Dharman, SH., MM., M.Kn., dan Yusri Palammai, SH., M.Kn., menyatakan rasa lega meski menilai kliennya seharusnya dinyatakan bebas.

“Kami lega karena hakim arif dan bijaksana. Namun, harusnya klien kami diputus bebas karena fakta-fakta persidangan tidak membuktikan bahwa ia melakukan PETI seperti yang dituduhkan. Kami tetap menghormati vonis tersebut,” kata Yus Dharman di hadapan wartawan usai persidangan.

Kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa vonis ini harus menjadi pelajaran bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Ia berharap ke depan tidak lagi ada penangkapan, penahanan, pemberkasan, hingga penuntutan yang hanya berdasarkan asumsi belaka.

“JPU tidak boleh mengesampingkan fakta yang terungkap di persidangan dengan hanya bersikukuh pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Saksi pelapor, Reza Youri Djorkaef, ketika dihadirkan justru tidak mengetahui secara utuh kegiatan di lapangan. Laporan polisi yang dibuat berdasar asumsi, bukan fakta hukum,” tegas Yus.

Menurut keterangan kuasa hukum, Hendi Suhendi justru sedang membantu pembangunan jalan secara swadaya masyarakat di Desa Tegalega, Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Alih-alih dikriminalisasi, seharusnya ia diberikan penghargaan karena telah membantu program pemerintah membangun infrastruktur jalan secara gotong royong.

Dalam persidangan, telah dihadirkan sembilan saksi enam dari JPU dan tiga dari pihak terdakwa. Tidak satu pun saksi menyatakan bahwa terdakwa melakukan penambangan liar. Seluruh saksi sepakat bahwa kegiatan yang dilakukan adalah pemapasan (cut and fill) untuk pembangunan jalan desa yang menghubungkan Desa Palasari dan Desa Batu Lawing.

Fakta penting lain yang mengemuka adalah laporan kepolisian (LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur) yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp0 (nol rupiah). Hal ini mempertegas bahwa dakwaan pelanggaran Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara formil maupun materil.

Bahkan, kuasa hukum menyebutkan bahwa terdakwa justru mengalami kerugian finansial pribadi sebesar Rp5.000.000 yang didapat dari hasil menjual perhiasan istrinya untuk membiayai pembuatan jalan.

“Jika dikatakan ini penambangan liar untuk kepentingan komersial, sangat tidak relevan. Tidak ada keuntungan, justru terdakwa rugi. Ini fakta, bukan narasi,” lanjut Yus.

Terhadap keputusan perampasan excavator merek SANY SY215 warna kuning untuk negara, kuasa hukum menyatakan keberatan keras. Mereka menegaskan bahwa alat berat tersebut adalah milik pribadi Waldi Taufik Almubarok dan hanya disewa masyarakat untuk kegiatan cut and fill pembangunan jalan. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian para saksi, termasuk pemilik alat tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *