H. M. Idris Desak Pemprov DKI Segera Sediakan Lahan Pemakaman Layak Bagi Warga Kepulauan Seribu
Jakarta | Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, H. Muhammad Idris, kembali menegaskan pentingnya penyediaan lahan pemakaman khusus bagi masyarakat Kepulauan Seribu, dalam rapat kerja bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang digelar di Kebon Sirih, Kamis (23/10/2025) sore.
Dalam forum tersebut, Idris menyoroti kondisi faktual di lapangan yang hingga kini belum terselesaikan: sejumlah warga Pulau Seribu yang meninggal dunia masih harus dimakamkan di pinggir lahan sekolah atau di tanah kosong milik fasilitas umum.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya mencerminkan ketimpangan kebijakan pembangunan antara daratan dan kepulauan, tetapi juga menunjukkan lemahnya perhatian terhadap hak dasar masyarakat.
“Ini persoalan kemanusiaan yang seharusnya tidak terjadi di wilayah yang masuk administratif ibu kota negara. Warga Kepulauan Seribu yang lahir, hidup, dan meninggal di tanahnya sendiri, semestinya memiliki tempat peristirahatan terakhir yang layak dan bermartabat,” tegas Idris di hadapan jajaran pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Lebih lanjut, Idris mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan penetapan zonasi TPU di wilayah kepulauan, sekaligus menyusun rencana pengadaan lahan baru dengan mempertimbangkan keterbatasan geografis serta kepadatan penduduk di tiap pulau berpenghuni. Idris menilai, kebijakan pemakaman di Kepulauan Seribu seharusnya masuk dalam kategori pelayanan dasar setara prioritas, bukan ditempatkan sebagai urusan tambahan.
“Selama ini, banyak kebijakan publik masih bias daratan. Pemerintah harus menempatkan warga kepulauan sebagai bagian integral dari Jakarta, bukan sekadar halaman belakangnya,” tambahnya.
Komisi D DPRD DKI Jakarta sendiri diketahui telah menerima sejumlah aspirasi dari warga Pulau Panggang, Tidung, dan Kelapa, yang mengeluhkan kesulitan mencari lahan pemakaman sejak tahun-tahun terakhir. Dalam beberapa kasus, pihak keluarga bahkan harus memindahkan jenazah antar-pulau karena tidak adanya lahan yang bisa digunakan.
Idris menegaskan, penyediaan TPU di Kepulauan Seribu bukan proyek fisik semata, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap martabat warga. Ia juga memastikan Komisi D akan mengawal alokasi anggaran dalam APBD 2026 agar masalah ini segera mendapatkan solusi konkret.
“Keadilan pembangunan itu bukan soal taman di tengah kota, tapi juga tentang memastikan setiap warga, termasuk di pulau-pulau terluar, mendapat hak yang sama bahkan untuk urusan terakhir dalam hidupnya,” pungkasnya.








