Gugatan Class Action Dicabut, Kuasa Hukum Tergugat, Penggugat Tidak Serius!

Gugatan Class Action Dicabut, Kuasa Hukum Tergugat, Penggugat Tidak Serius!

Cianjur|Gugatan class action yang diajukan terhadap Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Jaelani, beserta jajarannya, berakhir dengan pencabutan oleh pihak penggugat. Kuasa hukum tergugat menilai langkah ini menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam proses hukum.

Eman, selaku penggugat, secara resmi mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya pada Selasa (5/8/2025). Hal ini memantik respons keras dari Fanpan Nugraha, kuasa hukum tergugat, yang menyebut tindakan penggugat terkesan main-main.

“Dalam sistem e-Court, ada aturan jelas tentang pencabutan gugatan. Kami menilai pihak penggugat tidak serius dan hanya bermain-main dalam proses hukum ini,” tegas Panpan, Kamis (7/8/2025).

Fanpan mengungkapkan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh untuk membela klien,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap gugatan ini tidak hanya untuk melindungi para tergugat, tetapi juga demi kepastian hukum bagi warga Desa Wangunjaya.

“Kami menolak gugatan ini karena yang kami perjuangkan bukan hanya nama tergugat, tetapi juga kepentingan masyarakat desa yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Panpan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *