Cianjur | Setelah melewati penyidikan dan penyelidikan pihak Polres Cianjur, pelaku pembacokan yang menghilangkan nyawa S (45), ternyata pekerjaan sehari – harinya diduga kuat adalah seorang tukang tipu dengan modus penggandaan uang.
Pelaku pembacokan yang merenggut nyawa S (45) hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu, kini harus mendekam di Mapolres Cianjur.
Pelaku pembacokan yang menghilangkan nyawa seseorang di Cianjur berinisial SG (46), berhasil ditemukan setelah bersembunyi di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jum’at (15/03/2024) dini hari kemarin.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., sebelumnya, SG nekat melakukan pembunuhan di kediamannya di Kampung Babakan Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, hal itu terjadi lantaran korban menagih janji dari pelaku atas uang yang di janjikan kepada pelaku akan di gandakan oleh pelaku.
“Dalam sehari – harinya pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Adapun didugaan pekerjaan pelaku adalah pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang,” katanya dalam Press Release di Mapolres Cianjur, Senin, (18/03/2024).
Untuk perbuatan yang dilakukan tersangka SG di jerat dengan Pasal 338 KUHP pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang, sementara pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tutupnya.








