Gagal Total, Rencana Jual Mesin Mobil Curian ke Jakarta Digagalkan Polisi

Gagal Total, Rencana Jual Mesin Mobil Curian ke Jakarta Digagalkan Polisi. (Foto: Ali)

Cianjur | Rencana sekelompok curanmor untuk menjual mesin mobil pick-up hasil curian ke Jakarta berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Empat orang terlibat sebagai tersangka dalam kasus pencurian mobil pick-up tersebut, dengan satu orang, berinisial D, yang saat ini masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Shabara, membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari aksi pencurian pada Selasa (23/9/2025) dini hari di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku. Saat itu, seorang warga bernama Engkus, menjadi korban setelah mobil Mitsubishi Pick Up hitam miliknya hilang dari pinggir jalan depan rumah.

“Akibat kehilangan mobil pick-upnya, orban mengalami kerugian material sekitar Rp 75 juta,” kata Kompol Nova, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan secara berkelompok dengan tugas yang jelas. Dua tersangka, M dan SH, berpatroli menggunakan sepeda motor untuk mencari mangsa. Setelah menemukan kendaraan yang dijadikan target, SH turun dan membobol mobil dengan kunci ring 8, sementara itu, M berjaga (Mengontrol situasi).

“Pelaku kemudian merusak kunci kontak dengan kunci T dan memotong kabel untuk disambung ulang, sehingga mobil bisa dinyalakan tanpa kunci asli,” papar Nova.

Mobil yang berhasil dicuri tidak langsung dijual utuh. Para pelaku justru menyembunyikannya di sebuah gudang di wilayah Desa Ciwalen, Warungkondang, untuk segera dibongkar.

“Di gudang itu, mobil langsung mereka preteli. Badan dan mesinnya dipisahkan,” tutur Kasatreskrim.

Rencana mereka mulai runtuh ketika SH memberitahu tersangka D (DPO) bahwa mesin sudah siap dijual. D dan M kemudian membawa mesin curian tersebut untuk dikirim ke Jakarta. Namun, polisi yang telah mendapat informasi sebelumnya, bergerak cepat.

“Kami melakukan penghentian dan pengamanan sebelum barang bukti sampai ke tangan penadah. Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan,” tegas Nova.

Atas perbuatannya, tersangka SH dan MP dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Adapun M dan D (DPO) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menyikapi kejadian tersebut, Kompol Nova Shabara mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami imbau agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan bila memungkinkan memanfaatkan CCTV untuk pencegahan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *