Forkopimcam Bojongpicung Pasang Spanduk Peringatan untuk Pengusaha Galian C. (Foto: Sam Apip).
Cianjur | Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasang spanduk berisi himbauan dan larangan di pintu masuk jalan menuju bekas lokasi galian C di Kampung Jati, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung.
Spanduk tersebut ditujukan kepada pengusaha tambang galian C serta masyarakat di wilayah Kecamatan Bojongpicung. Pada spanduk tertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Sanksi: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar (Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Jika menemui pelanggaran, hubungi call center 110,”.
Camat Bojongpicung, Iwan Karyadi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Jawa Barat melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur.
“Kami memasang spanduk ini sebagai bentuk larangan sekaligus himbauan, sesuai petunjuk dari Gubernur Jawa Barat melalui Forkopimda Cianjur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa tidak melarang aktivitas penambangan galian C atau jenis lainnya, asalkan telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan.
“Forkopimcam sepakat tidak akan menghalangi aktivitas penambangan apa pun selama izinnya lengkap dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis pembangunan Kabupaten Cianjur, Iwan Yusup, menyatakan bahwa pemasangan spanduk serupa tidak hanya dilakukan di Bojongpicung, tetapi juga di seluruh wilayah tambang di Kabupaten Cianjur.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jawa Barat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Penambangan liar dapat menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat,” pungkasnya.***








