Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Desa Sukajaya Beserta Perangkatnya Diperiksa Polres Cianjur. (Foto: Deri Lesmana)
Cianjur | Polres Cianjur memanggil Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, beserta jajaran aparatur desa untuk pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap skandal korupsi yang mencuat belakangan ini.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melacak aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan kami terus mendalami kasus ini. Seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan guna memastikan sejauh mana dugaan penyelewengan ini terjadi,” ujar AKP Tono saat ditemui di Mapolres Cianjur pada Senin sore (11/8/2025).
Meski belum mengungkap nilai kerugian negara secara rinci, sumber internal menyebutkan bahwa jumlah dana yang diduga disalahgunakan cukup besar.
Dana tersebut bersumber dari pos pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Kasus ini kembali mencoret catatan buruk pengelolaan dana desa di Kabupaten Cianjur.
Maraknya penyalahgunaan oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas. ***








