Dugaan Intimidasi dan Skorsing terhadap Dua Mahasiswa STAIS Al-Azhary Cianjur Menjadi Sorotan Publik. (Foto: Rian Sagita).
Cianjur | Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta (STAIS) Al-Azhary Cianjur, yang berinisial AA dan MN, dikabarkan menerima sanksi skorsing dari pihak kampus setelah menyampaikan aspirasi terkait kebijakan institusi yang dinilai kurang berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Kejadian ini memicu respons kritis dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, dan pemerhati pendidikan di sejumlah daerah.
AA dan MN diketahui terlibat dalam penyampaian aspirasi mengenai transparansi kebijakan akademik dan akses informasi keuangan kampus. Menurut sejumlah saksi, kegiatan tersebut berlangsung secara tertib dan damai. Namun, alih-alih mendapat respons dialogis, kedua mahasiswa justru dikenai sanksi akademik berupa skorsing, yang diduga disertai tekanan psikologis dari oknum internal kampus.
Merespons hal ini, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Pendidikan (GEMA-PEKAN), M Abdul Rohim Rijki, menyatakan penolakannya terhadap segala upaya pembungkaman suara mahasiswa. Dalam wawancara dengan media, Rohim yang juga dikenal sebagai aktivis dan pemerhati sosial serta pendidikan menyampaikan keprihatinannya atas tindakan kampus yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan etika akademik.
*“Kami menilai ini sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi. Jika mahasiswa yang menyampaikan kritik dan saran justru diberi sanksi, maka yang terbentuk bukanlah kampus yang demokratis, melainkan institusi yang otoriter,” tegas Rohim.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar nilai-nilai akademik, tetapi juga merusak iklim kepercayaan dan kebebasan berpikir yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan.
“Saya prihatin sekaligus kecewa. Kampus seharusnya menjadi ruang intelektual, bukan tempat untuk menekan pemikiran kritis. AA dan MN menyampaikan aspirasi yang sah, bukan pelanggaran etika. Jika aspirasi mahasiswa dianggap sebagai ancaman, ini menandakan adanya krisis kepemimpinan di kampus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohim menyoroti kurangnya ruang partisipasi mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus. Menurutnya, pengelolaan institusi pendidikan semestinya mengedepankan dialog dan transparansi, bukan pendekatan sepihak yang meminggirkan suara kritis.
“Kampus bukanlah ruang satu arah. Mahasiswa bukan sekadar objek aturan, melainkan subjek aktif yang harus didengar. Jika setiap masukan dijawab dengan sanksi, berarti kampus tersebut telah kehilangan esensi pendidikannya,” tegasnya.
Rohim mendesak STAIS Al-Azhary Cianjur untuk segera mencabut sanksi skorsing terhadap AA dan MN serta memulihkan nama baik mereka. Ia juga mendorong pihak eksternal, seperti LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Kementerian Agama, untuk turun tangan guna memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak mahasiswa.
“GEMA-PEKAN akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa yang terabaikan. Jangan sampai kampus menjadi tempat yang menebar ketakutan,” tegasnya.
Sementara itu, AA dan MN mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan sebelum sanksi skorsing dikeluarkan. Keduanya mengaku terkejut dan merasa diperlakukan secara tidak adil.
“Kami hanya ingin menyampaikan keresahan rekan-rekan mahasiswa. Namun, alih-alih didengar, kami justru dihadapkan pada sanksi tanpa proses dialog. Ini sungguh menyakitkan,” tutur AA melalui pesan singkat.
Kasus ini pun menuai perhatian luas di media sosial. Banyak mahasiswa dari berbagai kampus menyatakan solidaritas, sementara sejumlah organisasi mahasiswa mendesak pencabutan sanksi dan evaluasi proses internal STAIS Al-Azhary.
Hingga berita ini diturunkan, pihak STAIS Al-Azhary belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh sejumlah media.
Salah seorang staf akademik yang dikonfirmasi menyatakan bahwa semua keputusan berada di tangan pimpinan kampus dan pihaknya belum mendapat mandat untuk memberikan pernyataan.
Minimnya respons kampus semakin menguatkan dugaan bahwa skorsing terhadap AA dan MN dilakukan tanpa proses yang transparan dan partisipatif. Sejumlah alumni juga menyampaikan keprihatinan, menilai tindakan ini berpotensi merusak reputasi kampus.
Mengakhiri pernyataannya, M Abdul Rohim Rijki mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap bersuara dan tidak tunduk pada tekanan.
“Kita tidak boleh diam. Mahasiswa bukanlah musuh kampus, melainkan bagian darinya. Suara kritis adalah energi perubahan, bukan ancaman. Jika hari ini kita diam, esok akan semakin banyak suara yang dibungkam,” tandasnya.
pungkasnya.
Kasus yang menimpa AA dan MN mencerminkan persoalan mendasar yang masih terjadi di banyak institusi pendidikan Indonesia, khususnya terkait penghormatan terhadap hak-hak mahasiswa.
Kini, harapan besar tertumpu pada kesediaan semua pihak untuk membuka ruang dialog, memulihkan kepercayaan, dan mengembalikan fungsi kampus sebagai tempat tumbuhnya nalar kritis, etika, dan kebebasan akademik.***








