Dua Pekan Buron Perampok Toko Emas Diciduk Polisi. (Foto: Samsuri).
Cianjur | Seorang pedagang sate keliling, Rasidin (53), nekat merampok toko emas di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Alih-alih berjualan, ia justru mengambil kesempatan saat toko kosong untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat penjaga toko emas sedang tidak berada di tempat. Rasidin mengambil emas seberat 154 gram, uang tunai sekitar Rp40 juta, dan sebuah ponsel. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp165,3 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menyatakan bahwa setelah dua pekan buron, Rasidin akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Jumat (8/8/2025) dini hari di Kampung Pasung, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Dalam pengakuannya, Rasidin telah menjual perhiasan curian kepada beberapa penadah. Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku penadahan, yaitu Soleh (48) dan Abdul Basir (47) di Indramayu. Keduanya membeli emas tanpa dokumen resmi dengan harga di bawah pasaran. Sementara dua tersangka lainnya, Eka dan Katum, masih dalam pencarian.
“Uang hasil penjualan emas curian digunakan pelaku untuk membeli dua sepeda motor, yaitu Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax,” jelas AKBP Rohman.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan.
Rasidin dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara Soleh dan Abdul Basir dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara.***








