DPMPTSP Cianjur Akan Hentikan Operasional CV Citra Niaga Diduga Manipulasi Perizinan. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur akan menghentikan operasional kios Citra Niaga di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, karena diduga melakukan manipulasi perizinan. Langkah ini diambil setelah dilakukan sidak lapangan pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar di aula DPMPTSP pada 22 September 2025 lalu, yang membahas ketidaksesuaian izin operasional pasar tersebut. Faktanya, selama beroperasi, CV Citra Niaga dinilai belum mematuhi beberapa ketentuan perizinan yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur Nomor: B/500.16/22 September 2025, perihal Klarifikasi Kesesuaian Ruang dan Bangunan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait, termasuk Dinas PUTR, Perkim, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Koperasi dan Perdagangan (Kuperdagin), Satpol PP dan Damkar, serta para direktur CV Garuda Mahameru dan CV Citra Niaga, dan Kepala Desa Sukamanah.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi pemenuhan syarat dasar perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Asep, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, peruntukan area tersebut hanya untuk “Toko Kios”, bukan untuk “Pasar”.
“Sesuai regulasi, peruntukan area tersebut adalah sebatas toko kios, bukan pasar, sehingga izinnya juga harus disesuaikan. Jangan sampai izin belum ada malah beroperasi, kita akan berikan surat pemanggilan dan akan kita tindak,” tegas Asep.
Ia menambahkan, sesuai undang-undang, kegiatan pasar tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh izin lengkap.
“Jika masih beroperasi tanpa izin, tentu kami akan berikan sanksi serta pemberhentian. Kami akan segera berikan surat resmi kepada pengelola agar proses penyelesaian izin dapat dipercepat,” jelasnya menambahkan.
Doni, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui adanya izin pasar di lokasi tersebut.
“Sejauh ini Satpol PP tidak pernah mengetahui izin pasar tersebut, karena perizinan yang mereka ajukan hanya untuk Toko Kios. Ini kenapa bisa berubah jadi pasar?” ujarnya dengan nada kesal. Ia juga menyayangkan sikap Dinas Kuperdagin yang dinilai tidak kooperatif.
Sementara itu, Tatang, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kuperdagin) Kabupaten Cianjur, membantah pihaknya pernah menerbitkan izin untuk pasar ini.
“Saat ini kami menunggu pemohon menyelesaikan masalah internalnya. Jika nanti izinnya untuk pasar, kami akan arahkan menjadi pasar, tetapi harus sesuai aturan. Sampai saat ini, kami tidak pernah mengeluarkan izin karena awalnya ini adalah pasar desa yang dikelola BUMDes. Kenapa bisa berubah?” katanya.
Di lokasi, terpampang jelas papan reklame bertuliskan “Pasar Bersih Citra Niaga”, yang semakin menguatkan ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan jenis izin yang diajukan.
Mengenai proses perizinan, Asep dari DPMPTSP menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kuasa hukum, jumlah unit awal seluas 4.860 meter persegi akan dikurangi dan dipecah, sebagian atas nama individu.
“Selanjutnya, kami menunggu penyelesaian antara CV Citra Niaga dan CV Mahameru terlebih dahulu. Setelah itu, proses penerbitan izin baru bisa dilakukan. Izin sementara yang dapat diproses adalah IMB dan izin lingkungan, sementara Andalalin masih membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait,” paparnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi pengelola antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pengelolaan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menindaklanjuti hasil sidak, DPMPTSP Cianjur memastikan akan segera menerbitkan surat resmi kepada pengelola untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan dan menghentikan sementara operasionalnya. Harapannya, langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha.








