Disdukcapil Cianjur Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Pernikahan Belum Tercatat

Disdukcapil Cianjur Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Pernikahan Belum Tercatat. (Foto: Rhamdani). 

Cianjur | Banyaknya pernikahan yang belum tercatat, terutama di wilayah pinggiran kota Cianjur, menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama terkait hak-hak sipil anak yang dilahirkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cianjur, Yudi Nugraha, dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Jumat (4/11/2025).

Yudi menjelaskan, pernikahan di masyarakat terbagi dua, yaitu nikah tercatat yang dicatatkan di KUA Kementerian Agama dan memiliki akta nikah, serta nikah belum tercatat atau yang kerap disebut nikah siri.

“Catatan kami, masyarakat yang melakukan pernikahan siri atau belum tercatat masih banyak dijumpai. Ini akan berdampak ke depan, khususnya ketika mereka memiliki anak,” ujar Yudi.

Dampak utama, lanjutnya, terletak pada penerbitan akta kelahiran anak. Jika pernikahan orang tua tidak tercatat, anak berisiko hanya dicatat sebagai anak dari pihak ibu, tanpa nama ayah di dalam akta.

Hal ini dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti dalam urusan sekolah, pengurusan dokumen lain, hingga masalah psikologis dan nasab anak.

Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil Cianjur mengaku sedang mengkaji dan berupaya mencari formula yang tepat sesuai regulasi, seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 108. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah kolaborasi lintas sektor.

“Kami sangat mendukung dan akan berkolaborasi lintas sektor dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama,” tegas Yudi.

Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan, serta memfasilitasi program isbat (penetapan) nikah massal yang harus digratiskan bagi masyarakat.

Yudi mengakui, banyak masyarakat yang bingung dengan prosedur dan persyaratan untuk mencatatkan pernikahan setelah pernikahan berlangsung, atau mengeluhkan kesulitan administratif di tingkat desa atau kecamatan.

“Ini kewajiban kita untuk memberikan informasi yang valid. Setiap pernikahan mutlak harus dicatatkan secara negara,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Yudi menyampaikan himbauan kepada masyarakat.

“Kepada masyarakat secara umum, ketika akan melangsungkan pernikahan, alangkah baik dan sangat dianjurkan untuk memproses akta nikah terlebih dahulu melalui KUA. Jika ada kendala seperti usia, ada prosedur dispensasi yang dapat ditempuh. Silakan minta informasi yang valid ke instansi terkait,” pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Disdukcapil Cianjur berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi angka pernikahan yang belum tercatat, demi melindungi hak-hak hukum seluruh warga, terutama anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *