Dijanjikan Menjadi PNS Hingga Dirugikan Puluhan Juta, Korban Lapor Polisi

Dijanjikan Menjadi PNS Hingga Dirugikan Puluhan Juta, Korban Lapor Polisi

Cianjur | Malang nian, seorang perawat bernama Puji Siti Nur Fauziah (31) warga Kampung Rawa Uncal Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kab Kabupaten Cianjur Jawa Barat, telah menjadi korban penipuan oleh seorang kenalan yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas, yang mengiming-imingi menjadi PNS jalur langit.

Kejadian tersebut bermula pada saat dirinya (Korban) didatangi oleh kenalannya itu yang bernama Kokon Sunaryo di kantin Puskesmas Kadupandak.

Dari pertemuan tersebut Kokon menawarkan Puji untuk masuk menjadi seorang PNS dengan bahasa PNS jalur langit dan di jamin lulus dengan Administrasi uang sebesar Rp 40 000 000 (Empat puluh Juta Rupiah) cuman harus 50 persen dari uang yang di mintai tersebut.

Kemudian setelah saya mendapatkan penjelasan, lalu Kokon menelpon temannya yang bernama Wendi Juniawan dari HP miliknya tersebut.

Puji mendapatkan penjelasan lagi mengenai PNS tersebut, setelah itu mereka mengatur jadwal pertemuan pada hari Selasa Tanggai 17 Desember 2024 sekira jam 11 00 WIB di sebuah Cafe ELMIRA yang beralamat di Jl KH Abdullah Bin Nuh Desa Rancagoong Kec Cilaku Kab Cianjur.

“Setelah itu kami berdua bertemu kemudian saya memberikan uang untuk adminstrasi yang di minta olehnya,” kata Puji kepada wartawan, Sabtu 05/04/2025.

Puji menuturkan, pada tanggal 17 Desember 2024 dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta rupiah.

“Rp 15 juta dibayar tunai dan yang Rp 3 jutanya di transfer ke rekening Bank BRI dengan No Rek 040101005013539 atas nama Wendi Juniawan,” tuturnya.

Kemudian lanjut Puji, pada tanggal 18 Desember 2024 Wendi menelpon dan meminta uang administrasi yang katanya harus 50 persen.

“Saya transfer lagi Rp 2 juta ke rekening yang sama,” ujarnya.

Puji menyambungkan, pada tanggal 20 Desember 2024, Wendi kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta rupiah. “Saya transfer lagi Rp 5 juta dari rek SEA Bank ke rekeningnya Wendi,”.

“Nah, pada tanggal 27 Desember 2024, Wendi kembali meminta lagi uang sebesar Rp 6 juta alasannya untuk pimpinannya yang mengeluarkan SK perawat, tapi saya hanya mentransfer uang Rp 3 juta,” sambung Puji.

Setelah semua permintaan uang terpenuhi, Wendi menjanjikan pada tanggal 8 Januari 2024 Surat Keputusan (SK), namun hingga saat ini SK yang di janjikan tidak ada bahkan tak kunjung turun.

“Waktu saya hubungi ternyata susah di hubungi harus beberapa kali baru bisa, dan menurut Wendi bahwa SK di undur sampai 31 Januari 2025. Parahnya lagi setelah tanggal tersebut masih tetap tidak turun-turun SKnya,” ungkapnya.

Karena merasa sudah dipermainkan, Puji akhirnya meminta uangnya dikembalikan dan Wendi pun menjanjikan dalam waktu 10 hari kerja akan mengembalikannya, namun setelah perjanjian itu pun Wendi tak kunjung mengembalikan uang Puji yang berjumlah sebesar Rp 28 juta rupiah.

“Saya sudah melaporkan kejadian dugaan penipuan ini kepada Polres Cianjur, mudah-mudahan saudara Wendi ada itikad baik, jika memang tidak tersandung hukum,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *