Cianjur | Adanya potongan anggaran makan minum (Mamin) sebesar Rp 150 ribu per TPS di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikeluhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nya.
Salah seorang anggota KPPS yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, anggaran yang di potong tersebut diklaim untuk alokasi honor pamiyah atau linmas desa yang anggarannya untuk per TPS sebesar Rp 810 ribu.
“Pemotongan honor mamin untuk setiap TPS Rp 150 ribu itu akan digunakan untuk bayar honor linmas desa, katanya begitu,” kata dia saat ditemui metropuncak.com, Kamis 29 Februari 2024.
Parahnya lagi, lanjut dia, pemotongan uang tersebut diambil langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gadog usai pencoblosan berlangsung.
“Uang maminnya saja baru dibagikan PPS ke anggota H+2 sesudah Pemilu kemarin,” ucapnya.
Adanya pemotongan tersebut memang benar adanya dan itu dibenarkan Ketua PPS Desa Gadog Unang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dikatakannya memang ada tapi bentuknya partisipasi saja.
“Kalau pemotongan itu tidak ada, ada juga partisipasi dari KPPS untuk honor pamiyah linmas desa, itupun hasil kesepakatan para KPPS dan saya tidak memaksa untuk hal tersebut. Jadi demikian yang saya tahu, kalau memang kurang puas bisa di tanyakan langsung ke ketua KPPSnya, karena honor petugas keamanan yang jaga kotak dna Standby di aula desa kurang lebih selama 5 hari, sangat jauh nominalnya dibandingkan petugas keamanan dan ketertiban TPS,”. tulisnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (28/02/2024).
Ditemukannya kejanggalan tersebut, berbeda alasannya dengan PPK Kecamatan Pacet, karena adanya ketidak sinkronan antara alasan PPS dan PPK Kecamtan Pacet.
Menurutnya pemtongan tersebut awalnya untuk pajak, namun selang berapa waktu KPU Cianjur mensosialisasikannya kembali bahwa potongan tersebut tidak jadi dikenakan pajak karena kurang dari Rp. 2.000.000 rupiah.
“Ya, awalnya pemotongan tersebut diperintahkan oleh KPU Cianjur, namun selang beberapa hari disosialisasikan kembali bahwa tidak ada pajak jika anggaran kurang dari rp. 2.000.000,”. ucapnya Selasa (25/02/2024).
Ia menyambungkan, bahwa uang hasil potongan mamin sebesar Rp.150.000,- sudah dikembalikan lagi oleh pps masing – masing desa ke KPPSnya masing – masing.
“Uang potongan mamin itu sudah dikembalikan ke masing-masing KPPS,” tutupnya menegaskan.
Dihubungi terpisah, menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman dengan tegas menyatakan, pemotongan itu tidak diperbolehkan adanya pemotongan.
“Pemotongan itu tidak diperbolehkan,” singkatnya.








