Diduga Ilegal, Galian C di Bojongpicung Ditutup Sementara oleh Tim Gabungan

Diduga Ilegal, Galian C di Bojongpicung Ditutup Sementara oleh Tim Gabungan

Cianjur |Diduga beroperasi tanpa izin resmi, sebuah lokasi galian C yang berlokasi di Kampung Paslon, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditutup sementara oleh tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur pada Kamis 17/04/2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat, didampingi oleh dinas, instansi, dan lembaga terkait di Kabupaten Cianjur, memasang garis polisi (police line) dan menanam pohon keras di sekitar area galian C tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat dan informasi dari warga setempat mengenai adanya aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung.

Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan perusahaan tambang galian C, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara lokasi tersebut selama tujuh hari, terhitung sejak pemasangan garis polisi.

“Untuk sementara galian C tersebut kami tutup dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas pengiriman pasir maupun material lainnya di lingkungan galian C tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa penutupan sementara ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi tim gabungan melakukan musyawarah di tingkat provinsi sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Meskipun pihak perusahaan mengklaim telah mengajukan permohonan izin, kebenarannya akan diverifikasi melalui data yang ada.

“Kami dengan tim gabungan lainnya akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada, apakah pihak pemilik perusahaan galian C itu sudah memasukkan dokumen pembuatan izin atau belum, dan kami akan melakukan musyawarah di Provinsi,” ujarnya.

Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Cianjur, Yanto, menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat di berbagai kecamatan terkait aktivitas galian C ilegal. Pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait laporan-laporan tersebut, termasuk galian C yang saat ini sedang ditindak.

Yanto menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan tim dari Provinsi Jawa Barat. Setelah penutupan, Satpol PP Kabupaten Cianjur akan melakukan pemantauan untuk mencegah adanya aktivitas penggalian pasir maupun material lainnya.

“Kami akan ikuti kinerja tim dari provinsi, setelah ditutup maka kami akan melaksanakan pemantauan,” tegasnya.

Sementara itu, Feri, seorang pekerja yang mengaku sebagai manajemen di lokasi galian C Desa Jati yang ditindak, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa tim gabungan dari provinsi tidak menutup galian C, melainkan hanya memberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas selama tujuh hari sementara proses perizinan sedang diurus.

“Tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat itu bukan menutup galian C, tapi menghimbau jangan dulu melakukan aktivitas selama 7 hari, karena legalitasnya sedang diurus,” kata Feri kepada awak media.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *