Diduga Ada Campur Tangan Pemerintah Desa dalam Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Sukatani

Pelaksanaan pembentukan dan pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukatani Putih Sukatani. (Foto: Sam Apip).

Cianjur | Pemerintah Desa Sukatani dan Pendamping Desa diduga ikut campur dalam proses pemilihan pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga, terutama setelah terpilihnya ketua koperasi yang merupakan saudara dari Kepala Desa Sukatani.

Proses pemilihan berlangsung dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Kantor Desa Sukatani.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Forkopimcam Haurwangi, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat setempat.

Awalnya, masyarakat sepakat menunjuk pengurus BPD sebagai panitia pemilihan melalui ketukan palu. Namun, tiba-tiba Ketua BPD mengembalikan mandat tersebut ke peserta rapat, memicu kegaduhan.

Sejumlah pemuda spontan maju mendaftar sebagai panitia, sehingga akhirnya terbentuk kepanitiaan baru dari kalangan pemuda.

Kejadian ini membuat sebagian peserta rapat kecewa dan memilih meninggalkan aula, menyisakan hanya orang-orang tertentu. Setelah pemilihan usai, banyak warga yang menyayangkan proses tersebut, menuding adanya intervensi dari Pemerintah Desa.

“Sekarang jelas terlihat bahwa pengurus Koperasi Merah Putih Sukatani diduga dikendalikan oleh Pemerintah Desa. Buktinya, ketua terpilih adalah saudara Kepala Desa,” ungkap Ujang Setiawan, salah seorang warga.

BPD: Sempat Ada Kesepakatan, Tapi Berubah

Ketua BPD Sukatani, Dian (50), menjelaskan bahwa awalnya tokoh masyarakat telah sepakat menunjuk BPD sebagai panitia, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu. Namun, tiba-tiba beberapa pemuda mendesak untuk dilibatkan, sehingga kepanitiaan akhirnya dibentuk ulang dengan BPD hanya sebagai pendamping.

“Kami sempat kaget karena keputusan sudah final, tetapi demi menghindari keributan, kami setuju untuk membentuk panitia baru,” jelas Dian.

Ia juga menanggapi isu tentang syarat ijazah bagi calon pengurus koperasi. Menurutnya, tidak ada persyaratan khusus terkait tingkat pendidikan, asalkan proses berjalan sesuai aturan.

Pendamping Desa Klarifikasi Soal Syarat Ijazah

Pendamping Desa Sukatani, Faisal (35), menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi calon pengurus koperasi yang tidak memiliki ijazah tertentu.

“Maksudnya bukan tidak boleh punya ijazah, tetapi tidak ada batasan minimal. Mau lulusan SD, SMP, atau SMA, semuanya boleh asalkan memenuhi kriteria panitia,” tegas Faisal.

Meski proses pemilihan sempat memicu kontroversi, akhirnya susunan pengurus Koperasi Merah Putih Sukatani berhasil ditetapkan secara resmi. Namun, kecurigaan atas intervensi pihak desa masih menjadi sorotan warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *