Di Vonis 2 Bulan Penjara Guru Ngaji Sujud Syukur Di Pengadilan Negeri Cianjur

banner 468x60

Cianjur | Sempat meramaikan media sosial, cetak dan online terkait adanya seorang guru ngaji di salah satu pesantren yang beralamat di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ya adalah ustadz Cecep Muhammad Riziq yang kini mendekam di balik jeruji besi lantaran diperkarakan secara hukum oleh orangtua mantan muridnya.

Menurut informasi, hal itu terjadi lantaran sang guru ngaji (Ustadz Cecep) tidak bisa memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp 20 juta oleh orangtua mantan muridnya, atas tudingan telah menganiaya salah seorang santri berinisial D.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Majelis Hakim Noerma, akhirnya memvonis ustadz Cecep subsider 2 bulan penjara dengan pernyataan terbukti melakukan dugaan penganiayaan kepada mantan muridnya D.

Mendengar vonis tersebut, ustadz Cecep merasa terharu tampak terlihat menangis dan melakukan sujud syukur yang kemudian mendatangi simpatisannya hingga akhirnya mereka pun berpelukan.

Pantauan dilapangan, saking senangnya simpatisan yang berada di luar pun melakukan sujud syukur dilanjutkan dengan teriakan kalimat takbir sebagai ungkapan kebahagiaan atas vonis yang diberikan kepada ustadz Cecep, yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy, menggugatnya 3 bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noerma dan dua Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar, memang sempat diskor sekira pukul 10.21, setelah satu jam kemudian agenda putusan pun dilanjutkan.

Kepada wartawan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur Erliansyah mengatakan, PN Cianjur telah memutuskan penjara 2 bulan terhadap Cecep.

“Ya, hari ini sudah putus dakwaan terhadap saudara Cecep Muhammad Riziq dengan kurung penjara 2 bulan subsider berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim,” kata Erliansyah, Kamis 19/12/2024.

Ia menambahkan, kurungan penjara yang dijalani terdakwa tinggal beberapa hari saja, karena sebelumnya sudah menjalani kurungan penjara sementara di LP Cianjur.

“Putusan 2 bulan itu dikurangi masa yang telah dijalaninya di LP Cianjur, jadi sisanya paling beberapa hari saja,”tambahnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *