Cianjur | Sekolah merupakan tempat kegiatan belajar mengajar (KBM), yang seharusnya sudah bersih dari pungutan liar (Pungli). Namun, apa yang marak terjadi di Kabupaten Cianjur.
Di Cianjur, pihak sekolah berdalih mengatasnakan pembangunan sarana tempat peribadatan mesjid, kantin serta aula sekolah, hingga kini seolah dijadikan tempat transaksi jual beli pungli layaknya perdagangan di pasar tradisional.
Untuk mengawali tahun baru 2025 nanti, orang murid kini dibayang-bayangi pungli yang dilakukan oknum Sekolah Menengah Negeri 1 (SMAN 1) Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Saat di komfirmasi wartawan, pihak SMA Negeri 1 Cilaku pun membenarkan adanya pungutan tersebut.
Memang betul ada sumbangan dari siswa bahkan sumbangan ini sudah berjalan dari tahun ketahun, itupun digunakan untuk pembangunan sekolah.
“Yang ada 250 untuk satu tahun dan itu pun sumbangan bukan iuran,”kata Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cilaku. Jumat 27/12/2024.
Terkait permasalahan tersebut, kepsek menjawab dirinya sedang mengikuti bimtek di Bandung, paling nanti hari Jumat bertemu, kata kepsek saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Adanya hal tersebut, orang tua murid kebanyakan tidak memahami akan pungutan-pungutan liar yang terjadi di sekolah anaknya, bahkan cenderung menuruti saja dan mungkin sangat membebaninya.
Ketentuan dari Pasal 12 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k, sehingga Pasal 12 yang berbunyi Komite Sekolah, tidak boleh melakukan pungutan dari Peserta Didik. Dari Larangan Pasal 12 yang bisa mencederai integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik secara langsung atau tidak langsung.
Imbasnya, integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung sudah mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah.
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik, yang diterbitkan Balai Sertifikasi R Code, Eektroik (BSrE) agar mengakses tautan n berikut ttps://sidebar.jabarprov.go.id/v/1 5D42204B1.***