Dana Desa Mulyasari Diblokir Kecamatan Gara-gara SPJ Belum Lengkap. (Foto: Ilustrasi).
Cianjur | Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah dana desanya dibekukan sementara oleh Pemerintah Kecamatan. Pemblokiran ini disebabkan oleh belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa per Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Renaldy, mengonfirmasi bahwa penutupan rekening desa dilakukan atas permintaan Kecamatan Cilaku setelah adanya temuan dalam pemantauan penggunaan Dana Desa.
“Rekening Desa Mulyasari sempat ditutup berdasarkan rekomendasi Pemerintah Kecamatan karena administrasi yang belum lengkap. Namun, setelah kelengkapan dipenuhi, permohonan pembukaan rekening diajukan minggu lalu, dan kini dana sudah dapat digunakan kembali,” jelas Dendi melalui pesan WhatsApp.
Selain masalah SPJ, Desa Mulyasari juga dikritik karena dugaan nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Posisi sekretaris dan bendahara BUMDes didominasi oleh keluarga Kepala Desa, yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola desa yang transparan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga. Aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan pengurus BUMDes dipilih melalui musyawarah desa.
Dendi menegaskan, meski tidak ada larangan eksplisit, pengisian jabatan oleh keluarga pejabat desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pengurus BUMDes harus memenuhi kriteria seperti kompetensi, domisili, dan integritas. Secara etika, sangat tidak disarankan jika dikelola oleh keluarga kepala desa. Ini bisa memicu praktik KKN. Apakah tidak ada warga lain yang mumpuni?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Mulyasari belum memberikan tanggapan resmi terkait dua masalah tersebut.








