Cianjur Diguncang Skandal Dana Pendidikan 71 Lulusan SMA Didaftarkan Ulang untuk Cairkan BOP. (Foto: Ilustrasi BOP naik).
Cianjur | Sebuah skandal korupsi dana pendidikan yang sistematis berhasil diungkap dalam dunia Pendidikan Nonformal (PNF) Kabupaten Cianjur. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Madani di Kecamatan Cidaun diduga kuat melakukan pencucian data dengan mendaftarkan ulang puluhan lulusan SMA/SMK sebagai siswa aktif untuk menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Berdasarkan informasi dari Ebes, seorang pemerhati pendidikan di Cianjur, modus operandi yang terungkap adalah menduplikasi data 71 orang yang telah menyandang status lulusan SMA/SMK sebagai peserta didik baru di PKBM tersebut. Praktek ini dipimpin oleh Abdul Muti Husni yang beroperasi di Desa Kertajadi.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 324,8 juta, yang diakumulasi sejak tahun 2023 hingga triwulan pertama tahun 2025. Dengan besaran dana BOP/PNF sebesar Rp 1,83 juta per siswa per tahun, investigasi mendalam menunjukkan bahwa dari total 248 siswa terdaftar, 71 di antaranya adalah “siswa siluman”. Praktek ini menghasilkan uang haram sekitar Rp 129,9 juta per tahun.
Kerugian tidak hanya terjadi dalam satu tahun. Dugaan kuat menyatakan praktik ini telah berjalan selama dua tahun penuh (2023-2024) dan berlanjut hingga tahap pertama tahun 2025, sehingga total dana yang diduga dikorupsi membengkak menjadi hampir Rp 325 juta.
Temuan ini memantik sorotan tajam terhadap efektivitas sistem pengawasan oleh dinas terkait. Modus yang seharusnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi dan validasi (verval) data justru diduga berlangsung lancar tanpa hambatan selama lebih dari dua tahun.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah masuk dalam ranah systematic fraud (kecurangan sistematis). Ada kemungkinan modus ini melibatkan lebih dari satu orang dan lemahnya audit dari pengawas,” ujar seorang sumber dekat dengan investigasi yang enggan disebutkan namanya.
Tekanan publik kini mengalir deras dan menuntut tindak lanjut serius dari tiga institusi:
1. Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dan penipuan.
2. Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif guna melacak aliran dana dan menemukan celah sistem yang dieksploitasi.
3. Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi secara total dan memperketat proses verval data seluruh PKBM di wilayah Cianjur.
Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berakhir sebagai temuan administratif belaka. Tuntutan untuk transparansi dan proses hukum yang berintegritas disampaikan kuat-kuat agar dunia pendidikan, khususnya untuk masyarakat tidak mampu, tidak terus dinodai oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. ***








