Celah Hukum Yang Terlupakan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor menimbulkan kontroversi dan kecurigaan besar.

Mengapa?

Karena ada sejumlah kelemahan hukum yang terlihat jelas dalam argumen yang digunakan hakim.

Saya akan membedah celah-celah ini satu per satu dengan dasar hukum yang relevan, sehingga kita dapat melihat bagaimana putusan ini sebenarnya mencederai logika hukum dan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengadilan.

1. Pembatalan Status Tersangka Karena Alasan Prosedural

Melanggar Logika Hukum Material

Hakim Afrizal Hady memutuskan bahwa penetapan status tersangka Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur yang benar.

Namun, argumen ini cacat logika karena hanya berfokus pada aspek formal (Due process of law), tanpa mempertimbangkan substansi atau bukti material yang telah dikumpulkan oleh KPK.

Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, bukti yang sah dalam penetapan tersangka meliputi minimal dua alat bukti, seperti keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka.

Jika KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka seharusnya tidak bisa dibatalkan hanya karena kesalahan prosedural.

Logika hukum yang digunakan hakim dalam hal ini jelas mengabaikan prinsip substansialitas bukti.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat memutuskan substansi bukti, hanya aspek formalnya saja.

Jadi, jika alat bukti yang diajukan KPK kuat, maka putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin dengan alasan teknis tidak memiliki dasar yang kuat.

2. Hakim Mengabaikan Fakta Penyelidikan yang Valid oleh KPK.

Melanggar Prinsip ‘Equality Before the Law.

Dalam putusan ini, hakim tampaknya mengabaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KPK No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan pejabat negara atau memiliki dampak kerugian negara yang signifikan.

Putusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka Sahbirin Noor tanpa mempertimbangkan hasil penyelidikan KPK merupakan pelanggaran terhadap asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).

Dalam kasus korupsi, aspek investigasi oleh KPK tidak boleh dipandang remeh oleh pengadilan, terutama jika telah memenuhi standar penyelidikan yang sah.

Hakim dalam putusan ini seolah menempatkan prosedur teknis di atas substansi hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa keputusan hakim lebih berpihak pada tersangka ketimbang pada pencari keadilan, yang pada akhirnya mengarah pada pelanggaran asas fair trial.

3. Praperadilan Sebagai Alat Manipulasi Hukum

Melawan Spirit Undang-Undang Anti-Korupsi.

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Namun, kita perlu mempertanyakan apakah praperadilan ini tidak disalahgunakan sebagai alat oleh tersangka untuk menghindari proses hukum? Pasal 77 KUHAP hanya membolehkan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Perlu diingat, praperadilan tidak dimaksudkan untuk menguji bukti yang sudah dikumpulkan dalam proses penyelidikan.

Putusan yang membatalkan status tersangka hanya karena prosedur, sementara bukti yang ada sudah memenuhi syarat, justru mengabaikan spirit undang-undang anti-korupsi, yakni memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan melindungi keuangan negara.

4. Kelemahan Pengawasan Mahkamah Agung

Potensi Korupsi Yudisial

Putusan ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap integritas hakim. Dalam sistem peradilan yang sehat, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim di bawahnya, khususnya dalam kasus yang sensitif seperti korupsi oleh pejabat tinggi.

Menurut Pasal 24B UUD 1945, Komisi Yudisial bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam kasus ini, ada potensi besar bahwa putusan hakim diambil bukan berdasarkan asas independensi, melainkan dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu.

Hal ini semakin mempertegas bahwa mafia peradilan masih eksis dan kuat mencengkeram sistem hukum di Indonesia.

Putusan yang Menodai Hukum dan Mengkhianati Reformasi.

Putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Sahbirin Noor mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem hukum kita.

Hakim hanya berfokus pada aspek teknis, mengabaikan bukti material yang sudah cukup kuat.

Lebih jauh, putusan ini mengindikasikan adanya tekanan dari kekuatan politik yang menginginkan perlindungan bagi pejabat korup.

Dalam konteks reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, putusan ini adalah sebuah kemunduran besar. Tanpa ada pembenahan menyeluruh, praperadilan akan terus menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para koruptor untuk lolos dari jerat hukum.***

Oleh : Jalu 369

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *