CCS Desak Bawaslu Atas Tindakan Oknum ASN Dan Direktur Perumdam Tirta Mukti Yang Langgar Pemilu

banner 468x60

Cianjur | Cianjur Civil Society (CCS) salah satu kelompok masyarakat terdiri dari dua organisasi diantaranya, Dewan Kota dan LBH Cianjur menyikap carut marutnya hasil pemilu legislatif yang terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Siaran pers yang diterima metropuncak.com, CSC mengungkap banyak terjadinya kejanggalan dan kecurangan dalam pelaksanaan pileg, termasuk melibatkan oknum ASN yang secara terang- terangan mendukung salah satu Caleg tertentu.

“Fenomena terstruktur sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pileg 2024 yang terselenggara di Kabupaten Cianjur, ASN secara terang- terangan mendukung salah satu caleg tertentu, itu dibuktikan dengan adanya OTT oleh Bareskrim Polri,” kata Ketua Presidium Dewan Kota Dian Rahadian. Senin 26 Februari 2024.

Dian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Negara berinisial MOP secara terang-terangan mendukung salah satu Caleg tertentu. Dia merupakan salah satu pejabat ASN di Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Ketika terjadi Operasi tangkap tangan, lanjut Dian, ditemukan sejumlah amplop yang berisi uang pecahan Rp. 30.000 dan gambar spesimen caleg yang akan diarahkan kepada para pemilih.

“Permasalahan indikasi Money Politik yang dilakukan oleh MOP itu, kemungkinan tidak hanya terjadi di Kecamatan Karangtengah saja, tetapi di duga menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur,” tegasnya.

Selain itu kata Dian Rahadian, adanya video dari oknum pimpinan Perumdam Tirta Mukti Cianjur berinisial BK. Dalam video itu berisi BK mengucapan terimakasih kepada para pemilih yang telah memilih istrinya menjadi Caleg dari salah satu Partai di Dapil 3.

“Kami Cianjur Civil Society sangat menyesalkan sekali perilaku tersebut yang telah mencederai Demokrasi dan itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf (f) perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tuturnya.

Aktivis Cianjur ini juga mengatakan, SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta dalam ayat (3) yang berbunyi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

“Kami akan desak Bawaslu Cianjur melalui Sentra Gakkumdu agar menindak tegas mereka yang telah melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi (Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang ASN), kami juga akan merekomendasi kepada Komite ASN dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pidana Pemilu,” pungkas aktivis 98 itu.

Selain itu, Dian juga meminta Bawaslu Cianjur membuat rekomendasi untuk KPUD Cianjur agar caleg yang terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilu dengan tegas agar dilakukan diskualifikasi. Namun bila tidak serius dalam penanganan ini, Cianjur Civil Society akan melakukan langkah-langkah menguji tentang kode etik kepada DKPP- RI.

“Rencananya hari selasa 27 Februari 2024, kami akan mendatangi Bawaslu Cianjur untuk beraudensi,” tutup Dian Rahadian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *