Camat Cidaun Perintahkan Penyelesaian Cepat Sengketa Tanah Berdasarkan LHP Inspektorat
Cianjur| Camat Cidaun yang baru menjabat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan sejumlah warga, dengan berpedoman pada hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Komitmen ini disampaikan langsung kepada para pemilik tanah yang mendatangi kantor kecamatan, didampingi oleh perwakilan dari Aliansi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (12/12/2025).
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi status kepemilikan dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam sengketa yang muncul sebelum masa jabatannya.
“Saya sudah memerintahkan Kepala Desa Cidamar untuk memanggil dan mengumpulkan semua pihak yang bermasalah agar kita bisa membuktikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak, sesuai dengan tindak lanjut LHP Inspektorat,” ujar Camat dalam pertemuan tersebut.
Ia mengakui bahwa penyelesaian kasus ini sempat tertunda karena padatnya agenda dinas hingga akhir tahun. Namun, ia menjanjikan akselerasi proses pada Januari mendatang.
“Kami akan berusaha secepatnya. Di awal Januari, kita akan panggil seluruh pihak. Saat ini, kami memang disibukkan pekerjaan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan hingga tanggal 30 Desember,” janjinya.
Dari paparan Camat, kasus ini memiliki dua dimensi hukum. Di satu sisi, terdapat aspek perdata yang bersumber dari wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian jual beli. Aspek ini, menurut Camat, harus diselesaikan oleh para pihak dengan melengkapi bukti-bukti.
“Karena sudah ada perjanjian perdamaian secara pidana, tinggal lengkapi penyelesaian perdatanya. Para pihak harus tunjukkan buktinya. Kepala Desa sudah diperintahkan untuk memfasilitasi agar tanah dikembalikan ke keadaan semula,” jelasnya.
Di sisi lain, terindikasi adanya unsur pidana, terutama terkait dugaan pemalsuan sertifikat. Camat menyatakan telah menerima laporan warga beserta bukti-bukti yang mengarah pada dugaan ini.
“Ini sudah ada laporan dengan buktinya. Saya sudah komunikasi dengan pihak berwenang. Dari LHP Inspektorat yang saya kaji, yang dibatalkan adalah penjualan tanah dari seorang pihak ke 13 warga. Kita sedang mencari alat bukti perjalanan kasusnya agar bisa dikembalikan,” urainya.
Sebagai bentuk komitmen, Camat menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara para pihak yang bersengketa pada Januari mendatang. Tujuannya adalah mencari titik terang dan mencegah eskalasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah memerintahkan kepala desa untuk segera memanggil seluruh pihak. Ini menyangkut hak milik orang dan ketentraman. Jangan sampai terjadi anarki,” tegasnya.
Ia juga memahami kegelisahan masyarakat yang merasa dirugikan, yang awalnya memiliki penghasilan dari tanah tersebut menjadi tidak ada, sehingga laporan pidana diajukan.
“Kami akan berusaha secepatnya, jika bisa bahkan sebelum waktu yang ditentukan. Kalau perlu difasilitasi, kami akan coba. Tujuannya agar semua pihak paham dan ada kepastian,” pungkas Camat menutup pernyataannya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret menuju penyelesaian sengketa tanah yang telah berlarut-larut dan meresahkan warga.








