Bupati Cianjur Serahkan SK PAW dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-Kabupaten Cianjur. (Foto: Rhamdani).
Cianjur | Bupati Cianjur, Dr. H. Mohammad Wahyu Ferdinan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) dan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur.
Acara tersebut berlangsung di Pendopo Pancaniti, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, pada Sabtu (14/6/2025).
Sebanyak 330 SK diserahkan dalam kesempatan ini.
Bupati Cianjur, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Kami meminta BPD untuk lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa,” kata dr Wahyu, Sabtu.
Masih dilokasi yang sama, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Rini Pujiastuti, mengungkapkan bahwa proses ini sempat tertunda akibat banyaknya pergantian antar waktu (PAW) dan anggota BPD yang meninggal dunia.
“Alhamdulillah setelah sekian lama menantikan SK, hari ini telah diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian, padahal sebelumnya banyak Pergantian Antar Waktu (PAW) dan anggota BPD yang meninggal dunia,” ungkapnya.
“Sebagai Ketua ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, mewakili semua rekan-rekan BPD seKabupaten Cianjur, mengucapkan banyak terima kepada Bpk Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian yang telah memberikan SK kepada kami untuk melaksanakan tugas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Iwan Lukman, menambahkan pentingnya sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam pengawasan pembangunan desa.
“Acara ini menandai babak baru tata kelola pemerintahan desa di Cianjur. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat meningkatkan kinerja dan mendukung program pembangunan desa secara lebih efektif,” tambahnya.***








