Cianjur | ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.
Berikut tanggapan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis 31/10/2024.
Prasetya mengungkapkan, bahwa tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan.
“Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan,” ungkapnya.
Ditanya, apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan?
Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.
“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.
Untuk status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa?
Prasetya menegaskan, bahwa ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itupun mengacu pada Permendagri.
“Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,”tegasnya.***